Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat yang merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi terkait.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana menegaskan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SKB yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, dan Kakorlantas.
Berlaku Hingga 29 Maret 2026
Kartyana menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Dalam pengumuman itu dijelaskan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang membawa minyak mentah sawit (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Polisi Minta Sopir dan Perusahaan Patuhi Aturan
Kapolres mengimbau perusahaan angkutan barang dan para sopir truk agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
“Kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan terkait dengan pembatasan operasional kendaraan tersebut,” tegas Kartyana.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pool truk di wilayah Dharmasraya sudah dipenuhi kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya. Kondisi tersebut terlihat sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang mulai diberlakukan.
Kebijakan ini diterapkan di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi yang merupakan bagian dari Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)
Editor : Hendra Efison