Pemprov Sumbar Tangani Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan


PADANG— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membahas pengaduan sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).
RDP tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan terukur.
“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.
Dorong Penyelesaian dalam Kerangka Reforma Agraria
Arry menyebut penyelesaian konflik lahan harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan reforma agraria nasional agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim berusaha.
Menurutnya, Pemprov Sumbar berperan sebagai pengarah dan fasilitator agar setiap tahapan penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, indikasi persoalan dalam pengaduan mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.
“Karena itu, penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” katanya.
Capai 15.880 Hektare Reforma Agraria
Arry juga memaparkan capaian Pemprov Sumbar dalam percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

