Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Pria Asal Sijunjung

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯
Pria berinisial MLA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu menunjuk barang bukti yang disita polisi.
Pria berinisial MLA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu menunjuk barang bukti yang disita polisi.

Advertisement

DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial MLA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung itu ditangkap di Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril.

Advertisement

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azhamu Suwaril mengatakan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Dharmasraya.

Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Advertisement

AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat," katanya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong Kubang Panjang, Mahdi, bersama seorang warga bernama Yosnaldi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Kasus Masih Dikembangkan

Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mendalami asal-usul narkotika yang dikuasai tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengedar Sabu Dharmasraya Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Narkotika dan Alat Hisap

Pengedar Sabu Dharmasraya Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Narkotika dan Alat Hisap

Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang terduga pengedar sabu di Pulau Punjung. Polisi menyita tiga paket sabu dan alat hisap.

Pengedar Sabu dan 93 Butir Ekstasi di Dharmasraya Ditangkap, Polisi Sita Honda Brio

Pengedar Sabu dan 93 Butir Ekstasi di Dharmasraya Ditangkap, Polisi Sita Honda Brio

Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pengedar sabu dan 93 butir ekstasi di Tiumang. Polisi sita Honda Brio dan dua paket sabu.

Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 41,66 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja

Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 41,66 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja

Polda Sumbar mengungkap 705 kasus narkoba sepanjang Januari-Juni 2026 dengan 916 tersangka. Polisi menyita 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer