Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Ayah Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Solsel P21, MS Masih Diburu

Lara Putri Yulina
Penulis: Lara Putri Yulina❯
Kapolres Solok Selatan AKBP Adreanaldo menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan persetubuhan anak serta pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam. (Foto: Humas Polres Solsel)
Kapolres Solok Selatan AKBP Adreanaldo menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan persetubuhan anak serta pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam. (Foto: Humas Polres Solsel)

Advertisement

SOLSEL.PADEK.JAWAPOS.COM — Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyatakan berkas perkara tersangka SP, ayah dari terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, lengkap atau P21. Sementara itu, polisi masih memburu MS (19), terduga pelaku utama dalam perkara yang dilaporkan terjadi pada 2025.

Kapolres Solok Selatan AKBP Adreanaldo menyampaikan perkembangan tersebut kepada awak media, Jumat (16/10/2026). SP tersangkut perkara dugaan pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.

“Status P21 menandakan bahwa seluruh hasil penyidikan kepolisian, baik alat bukti, keterangan saksi, maupun konstruksi pasal hukum terhadap tersangka SP, telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil oleh jaksa penuntut umum,” kata Adreanaldo.

Advertisement

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

SP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Menurut keterangan polisi, dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dilatarbelakangi rasa sakit hati atas laporan kepolisian yang mereka ajukan terhadap anak SP.

Advertisement

MS Masih Diburu hingga Wilayah Perbatasan

Dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, MS (19) masih dalam pencarian Satreskrim Polres Solok Selatan. Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2025 dan melibatkan korban yang masih berusia anak.

Adreanaldo mengatakan tim penyidik memperluas pencarian ke sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian MS. Wilayah yang disebut antara lain Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga Kiliran Jao.

“Pencarian terhadap MS membutuhkan upaya ekstra karena yang bersangkutan tidak mengoperasikan ponsel seluler dan kerap berpindah-pindah tempat. Namun kami tegaskan, petunjuk yang ada terus dikembangkan dan perburuan tetap berjalan maksimal hingga pelaku tertangkap,” ujar Adreanaldo.

Polisi menyatakan MS tidak menggunakan ponsel sehingga pencarian tidak dapat mengandalkan pelacakan melalui sinyal perangkat tersebut. Penyidik terus mengembangkan informasi yang tersedia untuk menemukan keberadaannya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

5 Tahun Buron, DPO Kasus Cabul Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumbar di Bengkulu

5 Tahun Buron, DPO Kasus Cabul Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumbar di Bengkulu

Tim Tabur Kejati Sumbar menangkap DPO kasus cabul anak yang buron sejak 2021 di Bengkulu untuk menjalani eksekusi pidana penjara.

Diduga Cabuli Penumpang, Sopir Travel Diamankan Polres Agam

Diduga Cabuli Penumpang, Sopir Travel Diamankan Polres Agam

Polres Agam amankan sopir travel diduga cabuli penumpang di Matur. Pelaku IR (41) mengaku dan kini ditetapkan tersangka.

Tiga Pekan Diburu, Tersangka Pembunuhan Marnunis Ditangkap di Depok

Tiga Pekan Diburu, Tersangka Pembunuhan Marnunis Ditangkap di Depok

Polisi menangkap dua tersangka kasus kematian Marnunis di Solok Selatan. Salah satunya ditangkap di Depok setelah sempat ke Pekanbaru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer