Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Telusuri Pemodal PETI di Pasaman Barat, Ekskavator Diamankan

Shintia Febriani
Penulis: Shintia Febriani❯
Polisi mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat. (Foto Humas)
Polisi mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat. (Foto Humas)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM— Siapa pemodal di balik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat? Pertanyaan itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah mengamankan seorang pria berinisial AB dan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Polisi menduga operator alat berat tersebut hanya bekerja sebagai buruh harian yang menerima upah dari pihak tertentu. Karena itu, penyidik tidak hanya mendalami keterlibatan AB, tetapi juga menelusuri pihak yang membiayai operasional tambang serta mengendalikan aktivitas tersebut.

Penindakan berlangsung di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Jumat (30/10/2026). Hingga Minggu (1/11/2026), penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Advertisement

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

"Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini," ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Operator Diduga Hanya Pekerja Harian

Advertisement

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi aktivitas PETI tersebut menggunakan sejumlah peralatan, antara lain ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi.

Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) saat itu dalam keadaan kosong.

"Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Selain memeriksa AB dan mengamankan satu unit ekskavator, penyidik juga mendalami pola operasional pertambangan tersebut. Salah satu informasi awal yang sedang diverifikasi berkaitan dengan status operator alat berat.

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik, operator ekskavator diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian atau buruh yang menerima upah dari pihak tertentu.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

50 Nyawa Melayang, Saatnya Tambang Rakyat Dilegalkan dan Ditata!

50 Nyawa Melayang, Saatnya Tambang Rakyat Dilegalkan dan Ditata!

Sebanyak 50 nyawa melayang akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sepanjang 2020–2026. Pemerintah didesak menata pertambangan rakyat s

CV Putra Idola Tegaskan Tak Jual Clay, Fokus Tambang Batu Andesit Berizin

CV Putra Idola Tegaskan Tak Jual Clay, Fokus Tambang Batu Andesit Berizin

CV Putra Idola tegaskan tak menjual clay dan fokus menambang batu andesit sesuai perizinan di perbatasan Padang-Pessel.

Bukan Tarik Tambang, 12 Pegawai KAI Sumbar Tarik Lokomotif 42 Ton

Bukan Tarik Tambang, 12 Pegawai KAI Sumbar Tarik Lokomotif 42 Ton

12 pegawai KAI Sumbar menarik lokomotif BB 203 seberat sekitar 42 ton sejauh 10 meter dalam lomba HUT ke-81 RI di Balai Yasa Padang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer