PADEK.CO-Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran narkotika. Dalam penangkapan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi kali ini, sebanyak 19 kilogram ganja dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu berhasil disita.
Selain menyita ganja dan paket sabu, polisi juga mengamankan pelaku berinisial R, 33, tahun, warga Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan TJ, 25, warga Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Gurun Panjang.
“Di lokasi sesuai informasi yang kita dapat tersebut kita amankan diduga pelaku dan barang bukti 3 paket sabu yang berada di saku depan celana pelaku R. Kemudian kita terus dikembangkan, terungkaplah 19 kg ganja yang disimpan pelaku R di rumahnya. Dari keterangan pelaku, ganja berasal dari Penyabungan. Pelaku langsung menjemput ganja tersebut ke perbatasan Sumatera Utara,” jelas AKP Syafri, Jumat (30/6/2023).
Komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan narkoba di Bukittinggi dan Agam Timur, diapresiasi oleh masyarakat setempat dan anggota DPRD Bukittinggi H Irman yang turut menyaksikan langsung proses penangkapan.
“Warga merasa lebih aman dan sejauh ini melihat adanya peningkatan dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut,” imbuhnya.
AKP Syafri mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihaknya tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar mereka. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu petugas kepolisian menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang diakibatkannya.(rel)