Polda Masih Lengkapi Alat Bukti Kasus Pelecehan Seksual

31
Ilustrasi.(NET)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) masih terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Sumbar masih melengkapi satu alat bukti lagi untuk melanjutkan kasus tersebut ke gelar perkara.

“Ada satu alat bukti lagi yang kami lengkapi agar tindak pidananya itu terang. Sebab ini perkara yang krusial,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang terkait kasus tersebut. “11 saksi ini terdiri korban termasuk 2 terlapor,” tutur Andry.

Andry pun tidak menjelaskan secara detail perkembangan pemeriksaan kasus ini. “Ada saatnya kami akan lakukan press release kasus ini. Jika sudah ditetapkan tersangka, kami akan menjelaskannya kepada rekan media. Untuk saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, Unand telah buka suara terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kampus sejak menerima laporan sejak Desember 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand langkah-langkah dalam pemrosesan. Kemudian Satgas PPKS Unand menerima laporan pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terlapor.

Baca Juga:  KPK Dalami Laporan Soal Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi, serta dua orang terlapor, serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual,” kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand Dr dr Rika Susanti SpFM (K).

Diakuinya, semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Kemudian juga telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

“Selanjutnya Satgas PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas. Saat ini sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini,” katanya lagi. (rid)