Kajati Baru, Yusron Gantikan Anwarudin Sulistiyono

869

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kini dijabat Yusron. Dia dilantik Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Rabu (2/3) menggantikan Anwarudin Sulistiyono.

Anwarudin Sulistiyono dimutasi menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Diketahui, Yusron sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Sumbar Juni 2020 hingga 30 Juli 2021.

Selain Yusron, ST Burhanuddin juga melantik 17 kepala kejati. Antara lain, Kepala Kejati Sulawesi Utara Edy Birton, Kepala Kejati Kepulauan Riau Gerry Yasid, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kepala Kejati Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kepala Kejati Kalimantan Selatan Mukri, Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati, Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol.

Kepala Kejati Jawa Tengah Andi Herman, Kepala Kejati Sumatera Utara Idianto, Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu.

Baca Juga:  Satu Direktur dan Dua Kapolres di Lingkungan Polda Sumbar Dimutasi

Lalu Kepala Kejati Nusa Tenggara Barat Sungarpin, Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, dan Kepala Kejati Gorontalo Harlina.

Dalam arahannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta kepada para kepala kejati yang baru dilantik agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

“Aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional,” sebut Burhanuddin dalam keterangannya.

Di sisi lain, Burhanuddin juga meminta agar para kepala kejati yang baru dilantik untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.

Namun diiringi dengan langkah-langkah preventif dan represif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir.

“Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan perbuatan melawan hukum itu sendiri,” terang Burhanuddin. (idr)