Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan atas perkara korupsi di PT ASABRI, kemarin (4/1). Dalam sidang yang berlangsung sampai malam itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat orang.
Yakni, dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, eks-Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Hari S, serta eks-Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI Bachtiar Effendi.
Adam divonis 20 tahun penjara. Vonis untuk purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu dua kali lipat dari tuntutan jaksa.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto. Adam juga dihukum membayar denda Rp 800 juta dan uang pengganti Rp 17,972 miliar.
Menurut majelis hakim, perbuatan Adam mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Bukan hanya itu, majelis hakim menyebut Adam bersikukuh tidak mengakui kesalahannya. Hal itu masuk poin yang memberatkan.
Namun, pengabdian Adam kepada negara selama 33 tahun berkarier di TNI juga menjadi poin yang meringankan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada Sonny.
Majelis hakim juga membacakan putusan atas dua eks pejabat PT ASABRI, yakni Hari S. dan Bachtiar Effendi. Sebelumnya, Hari dituntut 14 tahun penjara berikut denda Rp 750 juta dan uang pengganti. Sementara itu, Bachtiar dituntut 12 tahun penjara.
Kemarin majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hari dan denda Rp 750 juta. Bila Hari tidak sanggup membayar denda tersebut, hukuman penjara ditambah selama enam bulan.
Yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp 378 juta. Sementara itu, Bachtiar pun divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 453 juta. (syn/c19/oni/jpg)