Gugatan praperadilan yang diajukan BK dan SY, tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati juga ditolak Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang.
“Menolak permohonan pemohon (Tersangka BK, red) untuk seluruhnya,” kata Hakim Khairulludin saat membacakan putusan dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di PN Padang, Selasa (4/1).
Hakim menilai, serangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka yang dilakukan Kejati Sumbar selaku termohon telah sah menurut hukum.
“Menyatakan sah segala keputusan atau tindakan hukum yang dilakukan termohon (Kejati Sumbar, red) atas pemohon,” sebut Hakim.
Terpisah, pada sidang pembacaan putusan yang juga berlangsung Selasa (4/1) di PN Padang, Hakim Juandra juga menolak permohonan gugatan praperadilan Tersangka SY.
Hakim menilai pihak Termohon atau Kejati Sumbar telah berhasil membuktikan dalil bantahannya atas permohonan Pemohon, sehingga hakim menolak dalil permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon (Tersangka SY, red) untuk seluruhnya,” ujar Hakim Juandra. Selain itu, hakim menilai bahwa penyidikan yang dilakukan Termohon dalam hal ini Kejati Sumbar sudah sah tanpa harus didahului penyelidikan terlebih dahulu.
Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon juga sudah sah tanpa harus melalui proses administratif sebagaimana dalil Pemohon atau Tersangka SY.
“Bukti permulaan yang diperoleh Termohon dalam proses penyidikan yang dijadikan dasar dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah,” tutur Hakim.
Menanggapi putusan itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan. “Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional,” katanya.
Ia mengatakan, sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.
Sementara itu, salah seorang Tim Pengacara tersangka BK yang tidak mau menyebutkan namanya tidak mau berkomentar atas putusan Hakim yang menolak gugatan praperadilan tersangka BK.
“No komen,” katanya kepada Padang Ekspres usai sidang pembacaan putusan di PN Padang, Selasa (4/1). Dengan ditolaknya permohonan Tersangka BK dan SY ini, maka sudah lima tersangka yang ditolak gugatan permohonan gugatan praperadilannya oleh Hakim PN Padang.
Pasalnya, sebelumnya permohonan gugatan praperadilan Tersangka SA, Tersangka S, dan Tersangka RF juga ditolak Hakim PN Padang. Sementara permohonan gugatan praperadilan tersangka J, RN, dan YW masih berjalan.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Tersangka J dan RN, Selasa (4/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dua saksi ahli ditampilkan dalam sidang itu yaitu pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa dan Endi Purnomo, ahli bidang pertanahan
Eva dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 maka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU No. 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.
Kerugian negara itu, kata Eva harus dihitung berdasarkan audit investigasi yang dilakukan pihak berwenang. Pasalnya kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakkan pidana korupsi
Eva mengibaratkan seperti kasus pidana pembunuhan yang membutuhkan alat bukti korban harus meninggal dunia terlebih dahulu. “Kalau korban masih sekarat, itu kan bukan kasus pembunuhan namanya. Begitu juga dengan kasus korupsi, harus ada kerugian negara yang jelas dan pasti,” kata Eva.
Dalam kasus pidana korupsi, kata Eva, prosesnya dimulai dari penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan hingga ditetapkan tersangka. “Muaranya adalah penetapan tersangka,” jelas Eva.
Sementara Endi Purnomo menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah, jika terjadi kekeliruan dalam pembayaran ganti rugi tanah maka pihak yang bertanggungjawab adalah penerima ganti rugi.
Dalam peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah “apabila dikemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak”.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim tunggal Rinaldi Triandoko menyebutkan sidang akan dilanjutkan Kamis (6/1/2022) dengan agenda putusan. “Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda putusan,” kata Hakim Rinaldi.
Seperti diketahui, 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Ke-13 tersangka telah diperiksa awal Desember lalu dan ditahan di Rutan Anak Air Padang.
Delapan dari 13 tersangka itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Ketujuh tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK. (idr)