Polres Dharmasraya terus memburu oknum anggota DPRD setempat terlibat kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Oknum dewan tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat sejak 6 bulan terakhir.
“Jajaran Polres Dharmasraya bertekad untuk terus melacak, mencari serta menangkap oknum DPRD Dharmasraya yang terlibat penganiayaan tersebut. Oknum anggota DPRD ini berinisial BAS,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah di Pulaupunjung, kemarin.
Ia mengatakan BAS adalah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 dan sudah berstatus DPO sejak 26 Agustus 2020. Polres Dharmasraya melalui Satreskrim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap BAS dan enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO.
Dalam upaya itu pihaknya sudah melakukan penggeledahan rumah. Serta mengumpulkan informasi dan pengintaian terkait keberadaan BAS bersama enam DPO lainnya. “Ada 11 tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini. Empat di antaranya sudah ditangkap dan sedang menjalankan proses persidangan,” sebutnya.
Ia menjelaskan empat tersangka yang menjalani persidangan yakni Al, 62, AW, 38, kemudian RI, 19 serta MK, 33. Mereka warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Sebelumnya AR alias D, 24, warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, meninggal dunia di RSUD Sungai Rumbai setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh BAS bersama tersangka lainnya, di Nagari Koto Ranah, Minggu 21 Juni 2020. (ita)