Capaian RUU TPKS Diapresiasi, Berikut Catatan yang Perlu jadi Perhatian…

53

Pada 4 April 2022, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) bersama pemerintah telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan para penyintas kekerasan seksual mengapresiasi penyelenggaraan yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS tersebut.

Dalam rilisnya, forum tersebut juga mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS. Hasil harmonisasi yang progresif sesuai kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk hak penyandang disabilitas korban kekerasan.

Dari hasil pembahasan tersebut, ada beberapa hal penting yang dicatat sebagai capaian. Yakni, RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Kemudian, masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. “Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu,” tulis forum itu dalam keterangan tertulis yang disampaikan Mike Verawati, Ira Imelda dan Purwanti.

Lalu, adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penangan perkara kekerasan seksual.

Capaian berikutnya, adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

Baca Juga:  Ketua DPRD Laporkan Enam Media Online ke Polresta Padang

Lalu, adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS yang tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

Selain capaian-capaian di atas, forum itu juga mencatat pula beberapa hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu: Belum masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU TPKS. Perkosaan penting untuk masuk dalam RUU TPKS karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan modus, cara, dan alat, yang menimbulkan dampak berkepanjangan pada kelangsungan hidup para perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Modus perkosaan ini juga terjadi di tempat penyandang disabilitas tinggal dan bersosialisasi.

Lalu, belum masuknya akomodasi yang layak bagi korban, khususnya penyandang disabilitas, dalam setiap proses peradilan.

Forum ini berharap dan mengusulkan agar tindak pidana perkosaan dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas masuk dalam RUU TPKS.

Forum terus mendukung dan mendorong Panja RUU TPKS untuk segera melakukan pembahasan tingkat II dan mengesahkan RUU TPKS maksimal bulan akhir April 2022.(rel)