Sebanyak 18 ekor satwa liar yang dilindungi diselamatkan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam sepanjang tahun 2021. Belasan ekor satwa langka itu telah dilepaskan kembali ke habitatnya.
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, 18 ekor satwa langka yang diselamatkan terdiri dari 16 ekor satwa serahan warga dan dua ekor lagi merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa yang dititiprawatkan di instansinya.
“Satwa barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa dilindungi berupa dua ekor kukang. Satwa dilepasliarkan setelah kasusnya memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ade, Kamis (6/1).
Primata bernama latin Nycticebus Coucang itu lanjutnya, menjadi satwa dilindungi terbanyak yang diselamatkan pihaknya bersama pihak terkait lainnya dengan mencapai tujuh ekor. Selebihnya, elang brontok tiga ekor, trenggiling dua ekor, kemudian kucing kuwuk, burung hantu, simpai, baning, tikus bulan dan buaya masing-masing satu ekor.
Seluruh satwa itu jelas Ade, dilepasliarkan kembali di habitatnya ditemukan dan ke kawasan hutan konservasi cagar alam Maninjau dan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan panjang, Kabupaten Pasaman.
“Dua ekor elang brontok dilepasliarkan di lokasi habitatnya ditemukan di Muaroputuih, trenggiling di Pasaman dan selebihnya di kawasan hutan konservasi cagar alam Maninjau,” terangnya.
Jumlah satwa yang diselamatkan pada 2021 tambahnya, lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2020, Resor KSDA Agam menyelamatkan 14 ekor satwa dilindungi yang merupakan serahan dari masyarakat.
“Satwa-satwa itu berupa baning coklat tujuh ekor, kucing kuwuk atau kucing hutan empat ekor, kukang satu ekor, binturung satu ekor dan burung rangkong satu ekor,” jelasnya.
Pihaknya imbuh Ade, mengapresiasi kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar, terutama jenis satwa dilindungi.
BKSDA katanya, juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan, terutama kawasan konservasi seperti hutan-hutan suaka alam berikut tumbuhan dan satwa-satwa yang hidup didalamnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tegas Ade, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
“Baik satwa itu dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi yang melanggar,” tutupnya. (ptr)