7 Gugatan Praperadilan Ditolak, Kasus Tol Taman Kehati Masih Bergulir

SIDANG PUTUSAN: Sidang pembacaan putusan permohonan gugatan praperadilan Tersangka J dan RN, Kamis (6/1). Dalam putusannya, Hakim Tunggal Rinaldi Triandoko menolak gugatan praperadilan kedua tersangka tersebut.(NDRA/PADEK)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang kembali menolak gugatan praperadilan pemohon RN dan J selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Taman Kehati, Padangpariaman.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Rinaldi Triandoko saat pembacaan putusan dalam sidang putusan di PN Kelas IA Padang, Kamis (6/1).

Hakim menilai, penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka atau pemohon yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan pemohon atau tersangka J dan RN, maka PN Kelas IA Padang telah menolak tujuh gugatan praperadilan tersangka yang terkait dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini.

Sebelumnya Hakim PN Kelas IA Padang juga telah menolak gugatan praperadilan pemohon atau tersangka BK, SY, SA, S, dan Tersangka RF. Sementara gugatan praperadilan tersangka YW kini masih berjalan.

Seperti diketahui, 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Ke-13 tersangka telah diperiksa awal Desember lalu dan ditahan di Rutan Anak Air Padang.

Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zainal Muttaqin

Delapan dari 13 tersangka itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Ketujuh tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK. (idr)