Kasus dugaan korupsi kakap yang menyeret bos PT Darmex Group/Duta Palma, Surya Darmadi digelar perdana, kemarin (8/9). Dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Surya telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total sebesar Rp 86,5 triliun.
Nilai kerugian dalam dakwaan itu berbeda dengan yang pernah disampaikan Kejagung sebelumnya. Saat proses penyidikan, kerugian negara dalam dugaan korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disebut sebesar Rp 104 triliun. Perbedaan itu terjadi lantaran penghitungan yang dilakukan dua pihak berbeda, yakni ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.
Jaksa merinci, kerugian yang timbul akibat perbuatan Surya meliputi keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun. Sehingga totalnya Rp 86,5 triliun. Perbuatan Surya itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menjelaskan penghitungan kerugian negara itu diperoleh dari Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Sementara penghitungan negara didapat dari Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tertanggal 24 Agustus 2022.
Usai mendengarkan dakwaan, Surya membantah dakwaan jaksa terkait kerugian negara dan perekonomian negara tersebut. Menurutnya, lahan perkebunan sawit yang dipersoalkan jaksa berstatus hak guna usaha (HGU).
Sehingga perusahaannya berhak mengelola lahan tersebut karena adanya kepastian hukum. Dia juga menyebut bahwa nilai lahan perkebunan itu tidak sampai Rp 4 triliun. Sehingga, dia mempertanyakan darimana penghitungan kerugian negara dengan nilai fantastis yang disampaikan jaksa.
“Saya nggak korupsi, (tapi) saya dituduh korupsi,” ujar pengusaha kawakan yang akrab disapa Apeng tersebut. (tyo/jpg)