Didominasi Narkotika, Kejari Musnahkan BB Sitaan

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang sudah inkrah tahun 2022 di halaman kantor Kejari Padang, Kamis (8/12).(IST)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari kasus yang telah ditangani sepanjang tahun 2022.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Padang, Kamis (8/12). Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Padang, Dandim 0321/Padang, perwakilan Pemko Padang, DPRD Padang serta LKAAM Sumbar.

Kajari Padang M. Fatria mengatakan ada beberpa jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan status perkara yang sudah inkrah. Di antaranya ganja sebanyak 50 kg, sabu seberat lebih kurang 300 gram, senjata tajam dan senjata api rakitan, serta pakaian barang bukti pelaku tindakan pencabulan.

“Untuk kasus narkotika di Padang barang bukti yang diamankan biasanya dalam bungkusan kecil dan tidak lebih dari beberapa gram. Namun jika dikalikan dengan jumlah 300 gram, jumlah pelaku yang kita proses cukup banyak,” ucapnya.

Fatria mengatakan dari 280 perkara yang masuk di Kejari Padang, 26 persen hingga awal bulan Desember 2022 diantaranya adalah kasus narkotika. “Kasus Narkotika cukup mendominasi di Kota Padang tahun ini,” katanya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Penggelapan Aset, Jaksa Tolak Eksepsi Zainal Muttaqin

Sementara itu, Ketua Harian LKAAM Sumbar Amril Amir mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Padang. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut harus dijadikan evaluasi bagi masyarakat saat ini.

“Kita sebagai ninik mamak menilai kegiatan ini sebagai hasil kejahatan dari para kemenakan kita yang mengharuskan kita menginstropeksi diri dan mawas diri untuk membina kemenakan,” tuturnya.

Ia mengharapkan ke depan seluruh penegak hukum yang ada di Sumbar untuk terus mengiatkan penumpasan kasus-kasus kriminal yang ada di Sumbar. (cr1)