PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin, disidangkan Selasa (13/9). Sidang kali pertama itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, Zainal merasa tidak paham dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah atas namanya. Sebab, nama dia tertera di sertifikat tanah.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menjelaskan, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik yang sah atas tanah. Sebab, bisa saja nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah nominee atau pinjam nama.
“Pinjam nama artinya secara formil adalah pemilik, namun secara materiil bukanlah pemilik” ujarnya.
Kenapa jika syarat materiil tidak terpenuhi disebut bukan pemilik? Dia menjelaskan bahwa karena nama tersebut bukan pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara itu.
Menurut hukum perdata, disebutkan bahwa syarat sahnya jual beli yang menyebabkan berpindahnya hak kepemilikan atas barang itu. Baik pihak pembeli maupun pihak penjual harus memenuhi syarat materil dalam jual beli itu.
“Artinya, terdakwa mengaku pihak yang membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Oleh karenanya, terdakwa harus membuktikan secara materil bahwa benar terdakwa telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,” jelasnya.
Pertanyaan lainnya, lanjutnya, apakah terdakwa mengenal atau pernah bertemu langsung dengan para pemilik tanah sebelumnya. Lantas, melakukan pembayaran secara langsung atau tunai dengan mempergunakan uang pribadinya kepada pemilik tanah yang menjadi objek dalam perkara ini.
“Jika terdakwa tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka secara hukum terdakwa belum bisa disebut sebagai pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek dalam perkara ini karena syarat materilnya tidak terpenuhi untuk disebut sebagai pemilik yang sah atas tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,” paparnya.
Dalam hukum pertanahan disebutkan yang pada pokoknya bahwa sertifikat atas tanah itu adalah bukti hak yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Dalam perkara ini PT. Duta Manutung dapat membuktikan sebaliknya bahwa bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan.
“Selanjutnya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Direktur Perusahaan dalam hal ini Terdakwa (ZM), oleh karenanya jelas perkara ini bukanlah perkara perdata sepanjang terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli langsung kepada pemilik tanah sebelumnya dengan mempergunakan uang pribadi milik Terdakwa,” ujarnya.(jpg)