Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal, 32 Karyawan Diamankan

50

Pelaksanaan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal karena merugikan masyarakat, telah membuahkan hasil.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan yang diduga kolektor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat.

Hasil penggerebekan tersebut didapati ada 7 ruko dengan 4 lantai dan 13 aplikasi pinjol yang beroperasi di tempat tersebut.

“Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Kamis (14/10/21) seperti dilansir Tribratanews.

Yusri menyebutkan, terdapat 32 karyawan penyelenggara pinjol yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Karyawan itu bertugas menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni penagihan langsung dan melalui media sosial.

“Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya,” jelas Yusri.

Baca Juga:  Pengiriman 17,4 Kg Ganja Digagalkan

Sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan.(idr)