Pelaku Pembacok Remaja hingga Tewas di Padang Ditangkap

60

Pelaku yang membacok seorang remaja dengan samurai hingga tewas di Jalan Juanda, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat konferensi pers menjelaskan pelaku berinisial A, 22, yang diamankan pada Selasa (11/1/2022), H, 18, GS, 22, DFM, 15, dan GAR, 16, diamankan pada Senin (17/1/2022).

“Kini mereka kami amankan di Mapolresta Padang untuk penindakan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Imran Amir, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (18/1/2022)

Imran menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku terlibat dalam insiden pembacok tersebut. Mereka, masing-masingnya memiliki peran berbeda.

Pelaku A, kata Imran, membacok korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai di bagian leher. Pelaku H, membacok korban di bagian punggung sebanyak dua kali juga dengan pedang.

Kemudian pelaku GS turut melayangkan pedang ke korban. Namun tidak mengenai tubuh korban. Pelaku DFM yang berperan melempar batu turut membacok korban dengan katana yang ia pinjam ke pelaku H.

“Kalau pelaku GAR, dia melempar batu sebesar kepalan tangan ke tubuh korban,” ungkap Imran.

Dari penangkapan para pelaku ini, jajaran Polresta Padang menyita tiga bilah senjata tajam jenis katana yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Sebagaimana diberitakan, pembacokan itu terjadi dalam tawuran antar-remaja pada Minggu (9/1/2022) lalu sekitar pukul 05.17 WIB. Tepatnya di depan salah satu restoran di Jalan Juanda, Padang Barat.

Menurut Kapolresta, para pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jorban berinisial E,17,, warga Purus, Kecamatan Padang Barat meninggal dunia setelah sempat kritis di RSUP M Djamil Padang karena mendapatkan sejumlah luka bacok di punggung, pundak hingga leher.(rel/idr)