Eksekusi tanah di Balai Gadang mendapat penolakan dari pihak termohon, Selasa (16/5). KURNIA SANDI/PADEK
PADEK.CO– Eksekusi tanah yang dilaksanakan di Tanjung Aur, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, mendapat penolakan langsung dari pihak kuasa hukum termohon Septi Ernita, Selasa (16/5/2023).
Eksekusi ini dilaksanakan atas Penetapan dari Pengadilan Negeri Padang yang ditetapkan pada Selasa, 16 Mei 2023 No. 144/Pdt.G/2017/PN.Pdg jo Putusan No. 14/Pdt/ 2019/PT.Pdg jo Putusan Kasasi
MA RI No.393 K/Pdt/2020 jo putusan PK No. 737 PK/Pdt/2021, dari pihak Pemohon
Eksekusi Syafri dan Pedi Susanto.
Dalam penetapan ini pihak termohon menolak atas pelaksanaan eksekusi dengan alasan di antaranya lokasi objek eksekusi yang tidak jelas, tidak menyebutkan batas-batas objek eksekusi dan tidak mencantumkan nama yang ada di dalam sertifikat atas objek eksekusi.
Septi Ernita yang merupakan kuasa hukum dari pihak termohon mengungkapkan penolakan atas terlaksananya eksekusi. Ia mengatakan penolakan ini dilakukan mengacu pada buku petunjuk karangan Yaya Harahap tentang eksekusi.
“Pada saat putusan yang diperhatikan itu amar putusan bukan pertimbangan hukum, ternyata di amar tidak jelas, tidak mencantumkan objeknya letaknya dimana, batas badannya ngga ada, tapi pengadilan negeri entah kenapa tetap juga melaksanakan putusan tersebut walaupun tidak jelas, kata juru Sita dia telah melakukan pencocokan batas yang terdapat dalam putusan Pengadilan, sementara dalam putusan tidak ada mencantumkan batas,” ungkapnya.
Ia mengatakan kita akan tetap melakukan upaya hukum nantinya terhadap amar yang tidak jelas
“Harusnya tidak dilaksanakan eksekusi, dalam eksekusi tadi juga terdapat banyak kekeliruan dalam penetapan objek yang dilakukan oleh pemohon,”
Selain itu, Ade Wirman yang merupakan salah seorang dari pihak yang termohon eksekusi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan pengaduan kepada badan pengawas Mahkamah Agung RI mengenai tindakan eksekusi yang seharusnya tidak dilakukan Pengadilan Kota Padang.
“Kita berharap dan berkeyakinan bahwa penetapan eksekusi ini dibatalkan dan kami lakukan perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung ini, sehingga nantinya objek perkara ini kami yakini sepenuhnya harta pusaka tinggi kami, itu menjadi milik kami,”
Juru Sita PN Padang Hendri mengungkapkan permohonan ini telah disampaikan pemohon sejak tanggal 22 Juni 2022, sudah diproses melalui aturan dan SOP.
“Permohonan ini sudah lama dimohonkan oleh pihak pemohon eksekusi, kemudian kita proses secara aturan dan sopnya, PK mereka masuk kita tunda sampai PK putus, setelah PK putus pemohon eksekusi kembali mengajukan untuk diteruskan eksekusi, namun demikian tetap pihak tergugat mengajukan bantahan terhadap putusan eksekusi,”
Ia menjelaskan tidak menutup terkait dengan penolakan yang dilakukan oleh tergugat atas berjalannya eksekusi, ia mengatakan silakan dicek dan catat nanti dijalankan melalui gugatan.
“Terkait dengan yang disampaikan oleh termohon kalau memang itu betul jalannya adalah melalui gugatan, silakan termohon ikut dalam melihat eksekusi ini dan mencatat jika ada perlu untuk sebagai bahan, kami pengadilan tidak menutup untuk itu,” tambahnya.
Sementara itu, Asnil Abdillah yang merupakan kuasa hukum dari pemohon eksekusi mengatakan upaya hukum yang dilakukan oleh termohon eksekusi tidak ada lagi karena sudah pernah melakukan PK.
“Seluruh proses eksekusi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari permohonan eksekusi, melaksanakan putusan secara sukarela dan telah diputuskan oleh pengadilan, dan setelah itu sudah dilakukan juga pencocokan batas,” jelasnya. (k)