PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan di berbagai lokasi di Kota Padang pada Sabtu (18/11/2023) hingga Minggu dini hari (19/11/2023).
Dalam operasi pengawasan, Satpol PP berhasil mengungkap beberapa pelanggaran peraturan daerah (perda), termasuk di antaranya sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan By Pass yang tidak memiliki izin resmi.
Untuk itu, Satpol PP melakukan penertiban dengan menyita satu peralatan sound sistem dan mengamankan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas di lokasi tersebut.
Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol juga disita karena pemiliknya tidak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena telah sering menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang meresahkan dan melanggar peraturan, mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Rozaldi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang.
Seorang perempuan dan beberapa alat karaoke yang diamankan oleh petugas kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Di lokasi lain, kawasan Lubuk Begalung, petugas Satpol PP menyelamatkan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang diduga kabur bersama rekan-rekannya saat petugas mendekat.
Saat hampir sampai di lokasi, petugas menemui kegiatan balap liar dengan puluhan kendaraan yang bubar melarikan diri begitu melihat petugas.
“Mereka diduga merupakan rombongan balap liar yang sering beraktivitas di belakang Kantor Balai Kota Padang dan beberapa wilayah lainnya di Kota Padang,” kata Rozaldi.
Rozaldi mengimbau masyarakat Kota Padang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman di kota ini. (rel)