DPRD Sumbar Teruskan Aspirasi Penolakan SKB 3 Menteri lewat Pos

44

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Barat Supardi menegaskan, pihaknya menyampaikan aspirasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Sumatera Barat menolak SKB 3 Menteri akan diteruskan.

“Saya selaku ketua DPRD Sumbar bakal meneruskan untuk memasukkan surat aspirasi GNPF Ulama Sumbar dikirim melalui kantor pos,” ujar Supardi di ruang khusus I DPRD Sumbar, Senin (22/2/2021).

Menurut Supardi, pihaknya secara kelembagaan tentu terikat dengan aturan berlaku. Maka, aspirasi GNPF ulama Sumbar ini diteruskan sesuai jalur yang tersedia.

“Apa yang menjadi kekhwatiran masyarakat Sumbar, mungkin sama dirasakan sebagian besar anggota DPRD Sumbar. Masyarakat Sumbar sudah menjadikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai pedoman hidup bermasyarakat,” ujar Supardi.

Ketua GNPF ulama Sumbar Jel Fathullah Al Anshary mengatakan, pihaknya melihat SKB 3 menteri melanggar konstitusi Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan warga negara dalam menjalankan ajaran agama.

“SKB 3 menteri tentang aturan berbusana di sekolah negeri telah mencederai kearifan lokal budaya Sumatera Barat dan SKB 3 menteri tidak mewujudkan tujuan pendidikan,” ujar Jel.

Baca Juga:  Anak Muda Maninjau Reido Deskumar Siap Wakili Agam-Bukittinggi di DPRD Sumbar

Menurut Jel, kebebasan dimaksud SKB 3 menteri akan mengakibatkan mayoritas siswa akan membuka auratnya. Aksi SKB 3 menteri tidak layak secara secara hukum karena mencederai otonomi daerah.

“SKB 3 menteri menimbulkan keresahan masyarakat, wali murid, pejabat daerah. UU ITE serta adanya isu pasal karet juga menimbulkan keresahan masyarakat, SKB 3 menteri harus dibatalkan. Kami menuntut DPR/MPR RI harus memanggil dan menegur menteri terkait,” tegasnya.

Pihaknya menyerahkan semua tuntutan tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti. “Kami serahkan segala tuntutan kami kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat, agar diteruskan ke pusat,” ujar Jel.(rel)