Haris-Fatia Hadirkan 9 Pemimpin NGO, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

29
Direktur Lokataru Haris Azhar didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.  FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, kemarin (21/3). Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dicecar pertanyaan yang lebih detail terkait dengan materi penyidikan dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Khususnya berkaitan dengan hasil kajian sembilan organisasi masyarakat sipil soal relasi ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua. Berdasar pantauan Jawa Pos (grup Padang Ekspres), Haris dan Fatia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada pukul 10.20.

Haris langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Fatia menyusul diperiksa sekitar pukul 14.00. Pemeriksaan keduanya baru selesai pada pukul 19.30. ”Ada lebih dari 30 pertanyaan,” kata Haris setelah diperiksa.

Direktur Lokataru Foundation itu menjelaskan, pertanyaan penyidik tidak spesifik berkaitan hasil kajian sembilan nongovernmental or­ga­ni­za­tion (NGO). Penyidik lebih banyak bertanya me­nge­nai produksi konten You­Tu­­be. Mulai persiapan pro­duk­­si hingga tahap pe­ngu­ng­ga­han video di plat­form YouTube miliknya. ”Nggak ada pertanyaan spesifik soal materi riset,” ujarnya.

Haris tetap menjelaskan hasil riset sembilan NGO tersebut kepada penyidik agar substansi pembicaraan di YouTube tentang relasi bisnis pertambangan dan operasi militer di Papua bisa masuk dalam berita acara pemeriksaan. ”Akhir­nya, ja­waban kami soal riset bisa masuk dalam berita acara,” terangnya.

Baca Juga:  Sidang Perdana di MK, Partai Buruh Minta Batalkan UU Cipta Kerja

Fatia dimintai keterangan soal riset yang menjadi pembahasan dalam konten YouTube bertajuk Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer di Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! tersebut. ”Pada intinya, semuanya dapat dijawab dan dibuktikan,” kata koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut.

Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Haris Azhar, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, besok (23/3). Tujuannya, melengkapi bukti dan nama-nama saksi agar diperiksa dalam penyidikan. Rencananya, nama sembilan pe­mim­pin NGO yang me­laku­kan riset itu didaftarkan sebagai saksi.

”Tentu penjelasan-penjelasan detail (dari pimpinan NGO) itu perlu kami lampirkan supaya kepolisian bisa segera menindaklanjutinya,” tutur pendiri Lokataru Foundation tersebut.

Keterangan pimpinan NGO itu juga akan menjadi bagian dari upaya pelaporan Haris-Fatia dkk terkait dengan skandal kejahatan ekonomi yang dilakukan Luhut. ”Konflik kepentingan Pak Luhut saat menjadi Plt menteri ESDM juga diterangkan saksi-saksi nanti,” jelasnya.

Selain pimpinan NGO, Nurkholis menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyiapkan upaya praperadilan atas penyidikan tersebut. Dia juga meminta ahli ekonomi dihadirkan untuk menjawab perihal skandal kejahatan korporasi. Juga ahli pidana untuk menjelaskan kualifikasi pencemaran nama baik yang sedang bergulir. (tyo/c14/fal/jpg)