Kejagung Sita Dua Aset Surya Darmadi di Jakarta

DALAM PENGAWALAN: Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8) lalu. Saat itu Surya Darmadi tiba untuk menjalanin pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun.(MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Surya Darmadi.

Melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), mereka kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group tersebut. Total ada dua aset milik Surya Darmadi yang disita oleh Kejagung. Keduanya merupakan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyitaan telah dilakukan pada Kamis pekan lalu (18/7). ”Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD,” terang dia kepada awak media di Jakarta kemarin (21/22).

Menurut Ketut, langkah tersebut diambil berdasar penetapan pengadilan. Persisnya penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022.

Selain itu, penyitaan tersebut dilakukan berdasar surat perintah penyitaan dari direktur penyidikan JAM Pidsus Kejagung bernomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Adapun dua aset milik Surya Darmadi yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas 16.250 meter persegi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kepergok, Pencuri Kotak Amal Ditangkap

Kemudian sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.180 meter persegi di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan aset dengan sertifikat hak guna bangunan atau HGB.

Menurut Ketut, penyitaan yang dilakukan terhadap kedua aset milik Surya Darmadi itu terkait langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga terhubung dengan tindak pidana asal. Yakni tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung telah menyatakan komitmen untuk menelusuri dan menyita aset-aset milik Surya Darmadi. Ketut menyampaikan bahwa JAM Pidsus telah memasang tanda bahwa kedua aset itu telah disita oleh Kejagung.

”Guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud,” imbuhnya. Dia pun memastikan bahwa penyitaan berjalan lancar dan tanpa kendala.

Dengan penyitaan tersebut, secara keseluruhan sudah ada 25 aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang disita oleh penyidik. Jumlahnya masih mungkin bertambah. Mengingat penyidik mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 78 triliun. (syn/jpg)