Dakwaan Korupsi Tol Belum Rampung

49
R FIFIN SUHENDRA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih menyusun dakwaan dan merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padangpariaman untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Masih proses persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan. Saat ini penuntut umum masih menyusun dakwaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada Padang Ekspres, Selasa (22/3).

Menurut Fifin, proses perampungan berkas diperkirakan bakal selesai dalam waktu dekat. “Mungkin dalam waktu dekat, tidak lama lagi mau dilimpah ke pengadilan sehingga kasus ini bisa segera disidang dan dilakukan penuntutan,” sebut Fifin.

Proses penyusunan dakwaan dan perampungan pemberkasan kasus dugaan korupsi ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sumbar kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kamis (24/2) lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu, para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Diketahui berkas perkara dinyatakan lengkap beberapa hari sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Para tersangka diproses dalam sebelas berkas terpisah. Masing-masing berkas ditangani tiga sampai empat JPU,” ungkap Eks Kasi Barang Bukti dan Penyitaan Kejari Palembang ini.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Ke-13 tersangka telah diperiksa pada awal Desember tahun 2021 lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang .

Usai dilakukan penahanan, delapan dari 13 tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Kedelapan tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK.

Baca Juga:  Ketua DPRD Laporkan Enam Media Online ke Polresta Padang

Namun seluruh gugatan praperadilan mereka ditolak. Dari hasil audit Tim BPKP Sumbar, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 27 miliar.

Penyidik Kejati Sumbar pun telah melakukan upaya penyitaan aset milik para tersangka yang dananya diduga bersumber dari uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati tersebut.
Aset yang disita berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan dan sebagai upaya-upaya aset recovery.

Penyelidikan terhadap kasus ini sebelumnya dilakukan Kejari Padang Pariaman. Setelah menemukan sejumlah bukti, Kepala Kejati Sumbar yang saat itu dijabat Anwarudin Sulistiyono mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu.

Lalu penyidikan diambil alih Kejati Sumbar. Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020. Negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Kehati di Paritmalintang, Kabupaten Padangpariaman. Namun uang ganti rugi diterima oleh orang per orang. Setelah diusut lebih jauh ternyata diketahui bahwa Taman Kehati berstatus aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.

Pasalnya, lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padangpariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Paritmalintang tahun 2007. Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai Pemkab Padangpariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Lalu, pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padangpariaman. (idr)