Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah orang terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat tahun 2021.
Dit Reskrimsus juga akan segera memeriksa sejumlah penerima zakat. “Dit Reskrimsus akan memeriksa sejumlah ”mustahiq” (orang berhak menerima zakat ) terkait kasus tersebut,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Kepada Padang Ekspres.
Ia mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana baznas tersebut masih dalam tahap peyelidikan Dit Reskrimsus Polda Sumbar. Satake menyebut, setelah berkas perkara lengkap pihaknya akan segera meakukan gelar perkara.
“Iya, jika sudah lengkap semuanya, Dit Reskrimsus akan lakukan gelar perkara,” ujarnya. Hasil gelar perkara itu nantinya akan menentukan kasus bisa naik ke tingkat penyidikan.
Seperti diketahui, sebelumnya Dit Rekrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, saksi dan terlapor, yakni Suharman (PLH Ketua Baznas) Selaku Pelapor, Zawil Huda (Staff Baznas), Murni (Kasi Keuangan),Misra Yesti (Bendahara Baznas) dan Hendrizal, (Sekretaris Baznas) dalam kasus itu.
Selain itu Bupati Pasaman Barat Hamsurdi juga sudah diperiksa dan diminta klarifikasinya. Selain itu, pada Selasa lalu juga ada dua lainnya yang dimintai klarifikasinya mereka Titi Hamsuardi istri bupati dan eks Sekkab Yudesri.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana distribusi Baznas.
Dugaan kasus penggelapan uang Baznas Pasbar tahun 2021 itu, tertuang dalam Laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021. Pelapornya, mantan Ketua Baznas dan terlapor HE sebagai mantan sekretaris dan YE sebagai mantan bendahara. (rid)