Baru Bebas, Pengedar Ganja Masuk Bui Lagi

19
BERI KETERANGAN: Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian dan jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka SF saat jumpa pers di Mapolres Agam, Kamis (23/2).(PUTRA/PADEK)

Seorang residivis kasus narkoba berinisial SF, 48, ditangkap lagi oleh polisi karena mengulangi kesalahannya. Baru 1,5 bulan menghirup udara bebas, pria asal Maninjau, Kecamatan Tanjungraya ini kembali kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja di Agam.

SF sebelumnya terjerat kasus yang sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan pada 2018 lalu. Rang sumando di Lubukalung, Padangpariaman ini memperoleh status bebas bersyarat sejak awal Januari 2023.

“Selepas keluar penjara SF bukannya menjadi pribadi lebih baik, tapi memilih kembali bergelut di bisnis terlarang peredaran narkoba,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Agam, Kamis (23/2).

Ia menjelaskan, SF ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam di kawasan Simpang Panta, Jorong Panta, Kenagarian Pantapauh, Matur, pada Rabu (22/2) malam, sekitar pukul 22.00. Polisi menyita 8 paket ganja seberat 1 kilogram dalam penangkapan tersangka sebagai barang bukti.

Polisi menyergap SF saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba di lokasi. Perbuatan tersangka kata Ferry, terendus setelah adanya laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas semula menemukan satu paket ganja seberat 250 gram yang disembunyikan SF dalam jok motornya.

Hasil pengembangan, ditemukan lagi tujuh paket ganja di rumah SF di Jalan Kejaksaan No. 14, Kelurahan Belakangbalok, Kecamatan Aurbirugo Tigobaleh, Kota Bukittinggi.

“Tujuh paket ganja yang ditemukan di tempat tinggal tersangka disembunyikan dalam kulkas. Beratnya mencapai 750 gram, jadi total ada 1 kilogram ganja kita sita dalam kasus ini,” ucap Ferry.

Baca Juga:  Cekcok Soal Tanah Berujung Pembacokan

Kepada penyidik, SF mengaku memperoleh ganja tersebut dari jaringan pengedar di Kota Solok. Ganja ini dibeli dari pengedar berinisial UC yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Agam.

“Barang bukti itu didapat SF lewat transaksi terputus dengan UC. Artinya sistem transfer atau kasih uang lalu barang datang. Rencana SF, ganja ini akan diedarkan di wilayah Maninjau dan sekitarnya,” terang Kapolres.

Selain barang terlarang itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merk Realme warna abu-abu, satu helai celana panjang merk Levis warna cream dan satu unit sepeda motor Vario 150 warna biru bernopol BA 3396 FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan ganja yang dipesan kepada pembeli.

Ferry menegaskan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk SF sendiri disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Jumpa pers kasus ini turut dihadiri Kabag Ops Polres Agam Kompol Yulandi, Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Kasipropam Iptu Bermana Manda dan Plt Kasi Humas Ipda Ismail. (ptr)