Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara pada pengusaha angkutan, DF (38) yang menggunakan truk Over Dimension, Selasa (23/3/2021).
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
“Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Juandra, dalam sidang tersebut.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp10 juta subsider 2 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding serta menormalkan kembali dimensi kendaraannya sesuai SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan, vonis hakim itu membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas ODOL yang dinilai menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya jalan.
“Kita berharap ini bisa memberikan efek jera pada pengusaha angkutan. Sejak penindakan hingga vonis hari ini (kemarin, Red), truk tersebut sudah lima bulan dititipkan di Terminal Angkutan Barang, Lubukkilangan, Padang. Intinya kita ingin menyampaikan bahwa Pemerintah serius untuk Zero ODOL pada 2023,” katanya.
Deny mengatakan pihaknya tidak segan-segan membawa pengusaha truk yang membandel ke jalur hukum jika masih melanggar
Deny mengatakan terapi dilakukan di lima
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), dulu namanya JTO (Jembatan Timbangan Oto). “Jika truknya ODOL maka kita lakukan penindakan berupa transfer muatan seluruhnya, dan penilangan. Terhadap truk kita lakukan penundaan operasional, sampai pemilik menyatakan untuk bersedia melakukan normalisasi kendaraannya. Dan mencari sendiri bengkel karoseri yang telah memiliki sertifikat rancang bangun,” jelas Deny.
Jadi, selama penundaan operasional truk tersebut, dipasang stiker berhologram. Pemilik truk punya masa selama 6 bulan sampai 1 tahun untuk normalisasi kendaraannya yang over dimensi. Segala penindakan itu dilaporkan ke Kemenhub dan disebar ke BPTD daerah yang bersangkutan dengan domisili transportir tersebut.
“Kami juga bekerjasama kabupaten kota di tempat-tempat pengujian kendaraan. Kita akan melihat kartu uji awal atau SRUT-nya. Perubahan ketahuan saat keur tersebut,” ujar Deny. (hsn)