
Dalam rentang waktu dua pekan, Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 17,4 kg narkoba jenis ganja. Pengiriman narkoba ini dilakukan dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan ke luar Sumbar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati kepada awak media lewat konferensi pers di Polresta Bukittinggi, Rabu (24/5).
“Pengungkapan 17,4 Kg ganja ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi selama dua pekan ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus peredaran narkoba ini telah menetapkan tiga orang tersangka yakni R, 40, HK, 19 dan MH, 36.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri menambahkan pengungkapan ini berawal di hari Kamis (11/5) hingga Sabtu (20/5). Dimana tim mengamankan R dengan barang bukti 7 paket ganja.
Kemudian Kamis (18/5) tim kembali mengungkap dan mengamankan pelaku HK dengan barang bukti 6 paket ganja. Selanjutnya pada Sabtu (20/5) tim kembali mengungkap dan mengamankan MH dengan barang bukti 13 paket ganja.
“Jadi total keseluruhan berat kotor barang bukti adalah 17,4 kg, terdiri dalam 26 paket,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman ganja ini.
“Guna mengelabui petugas, pelaku ini mengirimkan paket tersebut melalui cabang-cabang jasa ekspedisi yang tidak dilengkapi CCTV,” ucapnya. Pada kesempatan ini, Kapolresta mengapresiasi pihak jasa pengirim yang ikut membantu dalam dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengpresiasi pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasi kepada kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi, sehingga kasus pengiriman ganja ini bisa terungkap,” ujarnya.
Ke depannya Polresta akan meningkatkan kerja sama dengan pihak ekspedisi untuk meningkatkan standar prosedur pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa. Seperti kewajiban untuk menunjukkan kartu identitas kepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang. (r)