Di-deadline hingga Minggu, Penyedia Jasa Baru Setor Rp 1,1 M

28
Ilustrasi. Diduga adanya penyelewengan pengadaan hand sanitizer untuk penanggulangan Covid-19 di Sumbar. (net))

Dugaan penggelembungan harga pengadaan handsanitizer sebesar Rp 4,9 miliar dalam penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, ternyata terjadi sejak perencanaan, pengadaan, serah terima pekerjaan dan pembayaran hasil. Dari dugaan penggelembungan harga handsanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml ini, sejauh ini pihak penyedia jasa baru menyerahkan uang Rp 1,1 miliar.

”Sisa uang dugaan penggelembungan harga pengadaan handsanitizer ini diserahkan paling lambat pada 28 Februari ini,” terang Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi dalam Media Workshop BPK Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar Semester II 2020 di gedung BPK perwakilan Sumbar, di Padang, kemarin (25/2).

Menurut Yusnadewi, BPK perwakilan Sumbar sudah memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini ke entitas yang diperiksa dalam hal ini Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar.

Di antaranya, merekomendasikan kepada gubernur mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/ Jasa, dan Bendahara Pembantu BTT.

”Laporan hasil pemeriksaan ini juga sudah kita laporkan ke BPK RI. Soal bagaimana tindak lanjutnya, kita tunggu rekomendasi BPK RI. Bila DPRD Sumbar melanjutkan hasil temuan ini ke aparat penegak hukum, silakan saja,” tambah Yusnadewi. Dia juga mengapresiasi tindak lanjut yang diambil DPRD Sumbar dengan membentuk Pansus DPRD Sumbar tentang Kepatuhan atas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 yang sudah disampaikan BPK perwakilan Sumbar pada 28 Desember 2020 lalu, pengadaan handsanitizer di BPBD bagian dari pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumbar. Terdapat dua jenis ukuran handsanitizer yang diadakan masing-masing ukuran 100 ml dan 500 ml.

BPBD Sumbar mengadakan kontrak pengadaan handsanitizer 100 ml dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL dan PT MPM. Dalam hal ini, BPK menemukan penggelembungan harga untuk handsanitizer 100 ml senilai Rp 1.872.000.000. Sewaktu pelaksanaan ditemukan ketiga penyedia mengambil handsanitizer dari PT NBF yang kemudian dikemas dalam botol berlogo BPBD.

Dalam hal ini, BPK menyebut, penunjukan penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman perusahaan penyedia dan hanya menunjuk penyedia atas kesiapan menyiapkan barang secara cepat. Lebih mengejutkan, ketiga penyedia ternyata baru memperoleh izin usaha farmasi kesehatan pada 2020. CV BTL sebelumnya bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan pakaian beralamat di Jalan S Parman No 225 Ulakkarang Padang dan PT MPM beralamat di Jalan Raya Padang-Painan KM 17 Bungus.

”Sedangkan CV CBB baru didirikan Juni 2020 berkegiatan di perdagangan besar laboratorium dan farmasi beralamat di Hotel Pangeran Beach Jalan S Parman Padang. Artinya, ketiganya belum berpengalaman dalam pengadaan barang sejenis. Namun, baru delapan hari berdiri CV CBB sudah mendapatkan penunjukan langsung pengadaan thermo gun dan dua hari kemudian pengadaan handsanitizer,” sesuai LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Sewaktu dikonfirmasi ke PT NBF selaku produsen, terungkap ada indikasi peminjaman nama dalam pemesanan handsanitizer. Pemesanan handsanitizer tersebut tidak menggunakan nama tiga perusahaan penyedia yang ditunjuk melainkan atas nama TS.

Lalu, harga handsanitizer di PT NBF ternyata Rp 9.000 per botol dan dihargai menjadi Rp 35 ribu per botol. BPK juga menemukan pembayaran kepada penyedia menggunakan uang tunai yang jelas bertentangan dengan instruksi gubernur Sumbar soal pelaksanaan transaksi nontunai.

Baca Juga:  Ketua DPRD Laporkan Enam Media Online ke Polresta Padang

Begitu pula pengadaan handsanitizer ukuran 500 mililiter juga ditemukan penggelembungan harga Rp 2.975.000.000. Di mana, handsanitizer ukuran 500 mililiter disediakan PT AMS yang berdiri sejak 2016 dan bergerak di bidang konstruksi diketahui beralamat di Jl Antokan Nomor 7, Padang. Perusahaan ini juga baru mendapat izin perdagangan besar farmasi pada November 2020.

Di sini, terungkap bahwa handsanitizer 500 ml diproduksi oleh PT KI Tbk namun yang memesan bukan PT AMS melainkan Direktur CV CBB. Harga wajar handsanitizer 500 ml Rp 40 ribu, namun diduga digelembungkan menjadi Rp 110 ribu. ”Atas dasar temuan inilah, kita meminta pengembalian uang ke kas negara Rp 4,9 miliar hingga 28 Februari 2021,” terang Yusnadewi.

Sudah Beri Klarifikasi
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar Erman Rahman menyebut, pihaknya sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kuitansi dan berita acara. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan pihaknya sudah berjalan sesuai aturan. Terkait tudingan pemahalan harga, Erman menyebut, hal itu suatu lumrah.

Mengingat, saat itu harga handsanitizer memang sedang melambungnya dan barang sulit didapat. Ditambah lagi, barang tersebut harus ada di rumah dan di luar. Jika barang dibutuhkan sangat banyak, maka harga pasti menjadi naik.

”Bahkan, soal harga juga sudah ada pakta integritas dengan perusahaan,” ujarnya saat dihubungi Padang Ekspres, tadi malam (23/2). Dia mengaku, sangat hati-hati dalam bekerja. Saat itu keadaan lebih sulit dibandingkan sekarang. Masa awal-awal Covid-19 banyak transportasi lumpuh, sementara pengadaan barang harus dilakukan. Bahkan di awal-awal barang-barang dibeli dari luar negeri.

Menurut Erman, apa yang ia lakukan saat itu sudah sesuai dengan pembicaraan dirinya dengan pemerintah pusat yang memperbolehkan siapa pun untuk ikut berkontribusi membantu penanganan Covid-19 di Sumbar melihat sulitnya kondisi pada saat itu. Dia juga membantah tudingan kalau ia bersama istri telah mengambil miliaran rupiah di salah satu bank, serta melakukan pembayaran tunai.

Soal tuduhan penyedia handsanitizer adalah perusahaan batik, menurutnya, hal itu sah-sah saja jika mampu menyediakan. Hal itu dilakukan karena kondisi extraordinary atau luar biasa karena tanggap darurat Covid-19 yang membuat kebutuhan masyarakat adalah nomor satu

Tiga Rekanan Miliki Izin PAK
Kemarin (25/2), Pansus DPRD Sumbar terkait Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 memanggil 11 rekanan terkait dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19. Namun, hanya 10 rekanan yang datang. Pertemuan dengan rekanan digelar tertutup di gedung DPRD Sumbar.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar Nofrizon menjelaskan, sebenarnya ada 11 perusahaaan rekanan yang dipanggil. Namun, satu perusahaan tidak bisa hadir karena sedang berhalangan. ”Dari 10 perusahaan, hanya 3 perusahaan yang punya izin penyedia alat kesehatan (PAK),” katanya.

Semua perusahaan berada dalam daerah. Namun pansus menyorot perusahaan rekanan itu usahanya tak ada kaitannya dengan pengadaan yang akan dilakukan saat itu. Dia menyebutkan, ada rekanan yang membuat baju kaos, sepatu dan lainnya.

Dia menyebutkan, hanya 3 perusahaan yang mendapatkan izin hingga ke Kementerian Kesehatan. Sementara perusahaan lain hanya mendapatkan izin sampai tingkat provinsi. Bahkan, ada perusahaan batik yang membuat handsanitizer. ”Untuk pengadaan handzanitizer saja sudah Rp 4,9 miliar temuannya, itu baru yang diaudit BPK. Belum lagi yang lain macam-macam seperti thermogun, hazmat dan lainnya,” ucap Nofrizon. Untuk kelanjutan, pansus akan memberikan rekomendasi. Saat ini rekomendasi belum diputuskan. (rdo/wni/eko/mg4/mg5)