Merasa Ditipu Supplier, Warga Datangi Kejari

14
ilustrasi. (net)

Puluhan warga penerima manfaat bantuanprogram Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman mendatangi Kejaksaan Negeri Pariaman, kemarin (25/3).

Mereka menilai program RTLH yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mereka terima bermasalah. Untuk itu mereka mendatangi kejaksaan negeri berharap ada penyelesaian dari permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

Koordinator Aksi Azwar Anas kepada wartawan mengatakan, sekitar 90 rumah dari 114 RTLH di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, yang mendapatkan bantuan DAK tahun anggaran 2017 itu bermasalah.

Rincian penerima bantuan tersebut yaitu Rp7,5 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per unit untuk renovasi rumah berdasarkan kondisi bangunan. Sedangkan Rp30 juta per unit berupa bedah rumah.

“Jadi supplier (perusahaan pemasok, red) bahan bangunan tersebut sudah menipu warga. Meminta warga menandatangani berkas terlebih dahulu baru kemudian bahan bangunan diantar. Warga yang percaya langsung tanda tangan berkas. Namun ternyata bahan bangunan tak kunjung sampai. Pembangunan rumah warga jadi terkendala hingga saat ini,” tuturnya.

Ia berharap pihak kejaksaan bisa mengusut permasalahan tersebut sehingga warga tidak dirugikan. Apalagi ini memang bantuan dari pusat yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menjelaskan, pihaknya sangat terbuka dengan penyampaian aspirasi warga.

Perwakilan dari demonstran langsung disambut dan kemudian berdialog bersama termasuk Kepala Perumahan dan Pemukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Muhammad Syukri.

“Permasalahan tersebut sudah langsung ditampung. Diarahkan ke dinas agar ada solusi yang diberikan. Jika memang masih ada dana yang tersisa supaya bisa dicairkan untuk kelanjutan pembangunan rumah warga tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Laporkan Enam Media Online ke Polresta Padang

Terkait penegakan hukum dari berkas yang ia terima, tahapan pertama seluruh administrasi pencairan sudah clear. Sudah selesai tahapannya.

Begitu uang masuk ke rekening supplier berarti sudah ada surat pernyataan dari warga bahwa bahan bangunan sudah mereka terima.

“Namun ternyata informasi masyarakat mereka dibujuk supplier supaya tandatangan dulu nanti uangnya ditransfer, nah disini salahnya. Harusnya mereka menerima barang dulu baru tandatangan,” ujarnya.

Bank mencairkan uang karena mereka sudah menandatangani slip pencairan bahwa uang ditransfer ke pemilik toko karna mereka sudah menerima bahan bangunan. Yang menandatangani pencairan tersebut dengan menggunakan slip setoran adalah penerima manfaat sendiri yakni warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim-LH Kota Pariaman Muhammad Syukri mengatakan secara administrasi pembangunan tersebut tidak ditemukan permasalahan karena seluruh warga yang menerima menandatangani pernyataan telah menerima material bangunan pesanannya.

“Jadi begini, uang dari pemerintah pusat dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Uang itu cair setelah material bangunan telah sampai ke rumah mereka,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya pun, lanjutnya, warga membuat kelompok dan menentukan toko bangunan mana material tersebut dipesan.

Ia telah melihat kondisi rumah warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut, namun tidak selesai karena tidak datangnya material bangunan seluruhnya.
Saat ini ia tidak dapat berbuat banyak karena warga tersebut tercatat telah mendapatkan bantuan sedangkan dalam aturannya orang yang telah dapat menerima bantuan tidak lagi mendapatkan bantuan.

“Jadi nanti kami akan minta ke bank rekening koran penerima manfaat. Apakah masih ada sisa dana dari rekening penerima manfaat,kita konsultasikan lagi apakah dana ini bisa dilanjutkan untuk pembangunan rumah tersebut,” pungkasnya. (nia)