Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Ganja Dibekuk

13
TIDAK BERKUTIK: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar menciduk MI, tersangka pengedar ganja, Jumat (24/2).(IST)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial MI, 41 yang diduga mengedarkan ganja.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH dibantu personel Polsek Lembahmelintang meringkus tersangka di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang, Jumat lalu (24/2), sekitar pukul 17.30.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto kemarin (26/2) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujunggading Kecamatan Lembahmelintang ada peredaran narkotika ganja kering.

“Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto Minggu kemarin.

Diterangkan, setelah mengetahui identitas dari tersangka Jumat (24/2) sekitar pukul 18.30, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembahmelintang di Jorong Kotopinang Nagari Ujunggading.

Baca Juga:  Ketua DPRD Laporkan Enam Media Online ke Polresta Padang

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan yang diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp200.000.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan kepala jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng. Kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (roy)