Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin menuturkan, rentang 1 - 7 November 2024 Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap empat kasus besar. Dari empat perkara yang terungkap, satu di antaranya adalah perjudian online, sedangkan tiga lainnya terkait tindak pidana tertentu dan importasi ilegal.
Kasus pertama adalah perjudian online. Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap 1 kasus perjudian online yang melibatkan seorang pria berinisial ES, 45, warga Sijunjung. Pelaku diduga menyediakan fasilitas perjudian melalui akun judi online dengan bernama "namatoto" yang dapat diakses lewat handphone. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan sebuah buku yang berisi catatan rekap judi.
Selanjutnya kasus illegallogging. Terkait kasus tindak pidana tertentu ini petugas berhasil mengungkap kasus illegal logging yang melibatkan 2 orang pelaku, yakni berinisial JS dan HLY. Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Sijunjung, hingga berdasarkan hasil penyelidikan status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terindikasi melakukan aktivitas mengangkut dan menjual kayu kualitas eksor jenis borneo tanpa dokumen yang sah. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil pikap beserta muatannya berisi 143 batang kayu jenis borneo.
"Para pelaku dtangkap berdasarkan laporan masyarakat, hingga kemudian petugas Kepolisian turun ke lapangan melakukan penangkapan," tegas M Yasin.
Lanjut pada kasus dugaan penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi. Di sektor ekonomi ini Polres Sijunjung mengamankan 2 orang pelaku, yakni berinisial AG dan MT yang tercatat sebagai warga Sijunjung. Para pelaku diduga terlibat dalam aksi perdagangan tabung gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi yang telah ditentukan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Sijunjung pun berhasil mengamankan 102 tabung gas LPG bersubsidi, serta 1 unit mobil pick up sebagai sarana angkut.
Kasus terakhir adalah kasus importasi (Perdagangan Rokok Ilegal). Petugas mengungkap perdagangan rokok ilegal yang melibatkan warga Sijunjung berinisial BKT. Terduga pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini diduga memasarkan rokok tanpa cukai yang berasal dari luar negeri, yaitu Singapura dan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Adapun hasil dari pengungkapan kasus ini, telah diamankan barang bukti berupa 2.260 batang rokok tanpa cukai merk Manchester, Balveer, Luffman, Street M, serta H Mild.
Saat ini program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu pertama. Dari evaluasi sementara, Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil menyelesaikan empat perkara yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas," jelas M Yasin.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor: ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, terkait fokus pengungkapan beberapa jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pelanggaran terkait importasi dan kebijakan swasembada pangan.
Dengan 93 hari masih tersisa, Polres Sijunjung akan terus berupaya memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak lagi kasus, sehingga kontribusi terhadap program ASTA CITA terealisasi maksimal. (atn)
Editor : Hendra Efison