Zaitul Ikhlas yang kini menjabat Asisten I di Sekretariat Daerah menyatakan seluruh persoalan yang ditemukan BPK telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Masalah Pin Anggota DPRD itu terjadi saat saya masih jadi Sekwan, dan semuanya sudah ditangani oleh pihak terkait,” kata Zaitul.
Ia menjelaskan, perusahaan penyedia telah bertanggung jawab atas selisih harga akibat spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 36.A/LHP/XVII.PDG/05/2025, pengadaan 35 Pin Emas yang dikerjakan CV KA hanya berkadar 22 karat atau 91,6 persen, sementara kontrak menyebutkan emas murni 24 karat atau 99,9 persen.
Perbedaan kadar tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran yang dikategorikan sebagai kerugian daerah sebesar Rp23.704.800,00.
Selain persoalan kadar emas, BPK juga menemukan tiga Pin Emas senilai total Rp30.738.000,00 tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik pada April 2025.
Tiga pin tersebut sebelumnya berada dalam tanggung jawab tiga anggota DPRD berinisial Rn, My, dan Ns.
Menurut Zaitul, selisih harga akibat perbedaan spesifikasi telah diganti oleh penyedia, sementara tiga anggota DPRD tersebut juga telah mengembalikan pin yang sebelumnya dinyatakan hilang.
“Mereka sudah mengganti kerugian dari selisih harga pin itu, dan ketiga anggota DPRD itu juga sudah mengembalikan pin yang hilang,” tambahnya.
Meski demikian, klaim penyelesaian tersebut masih menunggu verifikasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Solok.
Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, menyatakan pihaknya sedang memeriksa data internal untuk memastikan apakah dana pengembalian telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai rekomendasi BPK.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Toko Karpet di Pasar Payakumbuh, Stok Lebaran Ludes 80 Persen
Joni Oktavianus, Wakil Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, menegaskan bahwa bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang sah menjadi syarat administratif untuk memastikan penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghargai pernyataan Bapak Asisten 1. Tapi, menurut prosedur hukum, penyelesaian ini harus dibuktikan dengan dokumen STS yang sah. Kami akan terus mengawasi sampai Inspektorat dan BKD mengonfirmasi bahwa dana Rp23,7 juta dan penggantian pin yang hilang sudah selesai 100 persen di kas daerah,” kata Joni.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Masyarakat Kabupaten Solok kini menunggu hasil pemeriksaan akhir Inspektorat untuk memastikan pengadaan pin kehormatan tersebut tidak lagi membebani keuangan daerah.(*)
Editor : Hendra Efison