Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Pesisir Selatan Geledah Kantor Inspektorat, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Nagari Pancuang Taba 2021–2023

Yoni Syafrizal • Rabu, 11 Maret 2026 | 23:05 WIB

Kejari Pesisir Selatan menggeledah Kantor Inspektorat terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021–2023.
Kejari Pesisir Selatan menggeledah Kantor Inspektorat terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021–2023.
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu (11/3/2026) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana nagari di Nagari Pancuang Taba, Kecamatan Bayang Utara, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan guna mencari dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, tim penyidik membutuhkan berbagai dokumen yang relevan guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021 sampai 2023,” ujar Abrinaldy, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang diduga memiliki dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Dana Nagari Pancuang Taba.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik yang melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Abrinaldy menyebutkan bahwa dokumen yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan ini terindikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selanjutnya dokumen tersebut akan kami teliti lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Iran Batal Ikut Piala Dunia 2026 Setelah Serangan AS‑Israel Tewaskan Ayatollah Khamenei

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh dalam kegiatan tersebut.

Langkah penggeledahan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana nagari.

Penyidik menegaskan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan bertujuan memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
#penggeledahan Inspektorat Pessel #Kejari Pesisir Selatan #korupsi Dana Nagari Pancuang Taba #dugaan korupsi dana nagari