
PADEK.JAWAPOS.COM— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT mengatur hubungan kerja yang melibatkan PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Sejumlah aspek yang diatur meliputi waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Secara khusus, Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai n UU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur 14 hak PRT. Hak tersebut mencakup menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, serta memperoleh upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
PRT juga berhak mendapatkan THR keagamaan berupa uang, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) huruf l memberikan hak kepada PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
PRT juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta hak lainnya sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf m dan n.
Untuk pembayaran, Pasal 15 ayat (2) mengatur upah dan THR diberikan berdasarkan besaran dan waktu pembayaran yang disepakati atau sesuai perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





