Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
Infografis (AI)
Infografis (AI)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Advertisement

UU PPRT mengatur hubungan kerja yang melibatkan PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.

Sejumlah aspek yang diatur meliputi waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Secara khusus, Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai n UU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur 14 hak PRT. Hak tersebut mencakup menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, serta memperoleh upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

Advertisement

PRT juga berhak mendapatkan THR keagamaan berupa uang, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) huruf l memberikan hak kepada PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.

PRT juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta hak lainnya sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf m dan n.

Untuk pembayaran, Pasal 15 ayat (2) mengatur upah dan THR diberikan berdasarkan besaran dan waktu pembayaran yang disepakati atau sesuai perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kemnaker Catat 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Kemnaker Catat 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Kemnaker mencatat 81.171 lowongan kerja masih aktif di Karirhub per 4 September 2026, tersebar pada 32.086 perusahaan.

Bukan Sekadar Antar Wisatawan ke Puncak, Pemandu Gunung Dilatih Hadapi Situasi Darurat

Bukan Sekadar Antar Wisatawan ke Puncak, Pemandu Gunung Dilatih Hadapi Situasi Darurat

Kemnaker melatih 17 pemandu gunung di NTB agar kompeten menghadapi medan, situasi darurat, dan menjaga keselamatan wisatawan.

Kemnaker Siapkan “Kesempatan Kedua” bagi Penyintas Narkoba Lewat Pelatihan dan Akses Kerja

Kemnaker Siapkan “Kesempatan Kedua” bagi Penyintas Narkoba Lewat Pelatihan dan Akses Kerja

Kemnaker menyiapkan pelatihan, akses kerja, dan kewirausahaan bagi penyintas narkoba usai rehabilitasi untuk mendukung pemulihan, kemandiria

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer