Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tanggap Darurat Bencana Padangpariaman Diperpanjang, Pencarian Korban Masih Berlanjut

Aris Prima Gunawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:48 WIB
Tim BPBD Padangpariaman saat mengevakuasi salah seorang korban meninggal dunia diduga terbawa arus banjir bandang di Tanah datar yang ditemukan di Kayutanam beberapa waktu lalu.
Tim BPBD Padangpariaman saat mengevakuasi salah seorang korban meninggal dunia diduga terbawa arus banjir bandang di Tanah datar yang ditemukan di Kayutanam beberapa waktu lalu.

PADEK.JAWPAOS.COM-Pemerintah Kabupaten Padangpariaman kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem, banjir, dan tanah longsor untuk kedua kalinya.

Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Padangpariaman Nomor 388/KEP/BPP/2025.

Kalaksa BPBD Padangpariaman, Emri Nurman, menjelaskan bahwa perpanjangan status tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 20 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari status tanggap darurat sebelumnya, yang dimulai sejak 23 November hingga 6 Desember 2025 dan dilanjutkan pada periode 7-13 Desember 2025.

“Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada satu korban yang belum ditemukan dan operasi pencarian masih terus berlangsung, sehingga membutuhkan dukungan penuh seluruh unsur terkait,” ujar Emri Nurman, kemarin.

Selain fokus pada pencarian korban hilang, perpanjangan status tanggap darurat juga diperlukan untuk memastikan penanganan darurat bencana dapat berjalan optimal.

Menurut Emri, pemerintah daerah masih harus memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, membuka kembali akses yang terputus, serta menjaga stabilitas kehidupan masyarakat pascabencana.

“Kami masih melakukan berbagai upaya penanganan darurat, mulai dari pemenuhan kebutuhan pengungsi, pembukaan akses jalan, hingga stabilisasi kondisi sosial masyarakat terdampak,” katanya.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Padangpariaman pada periode 22–28 November 2025 menimbulkan dampak yang sangat besar.

Berdasarkan data pembaruan hingga 14 Desember 2025 pukul 01.15 WIB, tercatat sebanyak 45 orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam pencarian. Selain itu, 11 orang dilaporkan mengalami luka-luka.

“Dari sisi sosial, jumlah warga terdampak mencapai 34.182 jiwa, dengan sisa pengungsi per 13 Desember 2025 sebanyak 848 jiwa. Kerusakan permukiman juga cukup signifikan, dengan total 4.842 unit rumah terdampak, terdiri atas 2.652 unit rusak ringan, 221 unit rusak sedang, dan 405 unit rusak berat,” paparnya.

Katanya, estimasi terbaru kerugian material akibat bencana tersebut mencapai Rp1,245 triliun.

Infrastruktur yang terdampak meliputi 29 ruas jalan dan 43 unit jembatan yang mengalami kerusakan, serta 69 unit jaringan irigasi dan bendungan.

Selain itu, tercatat tiga unit fasilitas pendidikan dan 11 unit fasilitas ibadah mengalami kerusakan berat.

“Selama masa perpanjangan tanggap darurat, penanganan bencana melibatkan Pemkab Padangpariaman bersama instansi vertikal, perangkat daerah terkait, lembaga sosial kemasyarakatan, organisasi non-pemerintah, pelaku ekonomi, serta berbagai unsur masyarakat lainnya,” jelasnya.

Emri Nurman menambahkan bahwa tim gabungan akan memprioritaskan sejumlah langkah strategis, di antaranya melanjutkan evakuasi, pendataan, dan operasi pencarian korban hilang di lokasi-lokasi prioritas seperti Batang Anai.

Selain itu, sambungnya, keberlangsungan pos pelayanan, pos kesehatan, dan dapur umum akan terus dijaga guna memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.

“Pembersihan material lumpur dan longsor juga terus dilakukan, bersamaan dengan upaya pemulihan akses jalan dan jembatan yang terputus,” ujarnya.

Di sisi lain, katanya Pemkab telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi Sumatera Barat, termasuk dalam rencana pembangunan 111 unit hunian sementara bagi warga terdampak.

Seluruh pembiayaan penanganan bencana dibebankan pada APBN, APBD Kabupaten Padangpariaman, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat pada Tahun Anggaran 2025. (apg)

 

Editor : Novitri Selvia
#longsor #BPBD Padangpariaman #tanggap darurat bencana #Emri Nurman