PADEK.JAWAPOS.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak ada ruang bagi praktik “pompa dan buang” di pasar modal.
Seorang influencer saham berinisial BVN dijatuhi denda Rp 5,35 miliar setelah terbukti memanipulasi harga saham dengan memanfaatkan media sosial dan basis pengikut yang besar.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh OJK atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 2021–2022.
BVN dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, regulator memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran pasar modal, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.
“Kami memiliki landasan hukum yang memadai untuk memberikan sanksi, baik berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, maupun tindakan lain terhadap pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga, penipuan, atau penyebaran informasi yang tidak benar,” ujar Hasan di Jakarta, kemarin.
Menurut OJK, BVN memanfaatkan popularitasnya di media sosial dengan memberikan rekomendasi saham tertentu, namun pada saat bersamaan justru melakukan transaksi berlawanan demi meraih keuntungan pribadi.
“Yang bersangkutan menyampaikan rekomendasi jual, tetapi pada saat yang sama justru melakukan pembelian. Atau ketika merekomendasikan beli, sebetulnya di titik itu dia sudah melakukan upaya penjualan,” jelas Hasan.
Dalam pemeriksaan, BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pelanggaran tersebut terkait perdagangan saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, saham FILM sepanjang 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Di luar kasus BVN, OJK juga masih mendalami 32 perkara lain yang diduga melibatkan pelanggaran pasar modal. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, insider trading, hingga transaksi semu.
Hasan menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Bukan tebang pilih.
Kasus-kasus itu memenuhi unsur awal untuk diperiksa. Soal terbukti atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang hati-hati,” pungkasnya. (mim/dio/jpg)
Editor : Novitri Selvia