Kesepakatan bilateral itu dicapai dalam kerangka penguatan hubungan perdagangan Indonesia–AS di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Dalam Pasal 3.1 ART ditegaskan bahwa Indonesia tidak diperkenankan menetapkan kebijakan pajak yang secara hukum maupun praktik menyasar secara khusus perusahaan Amerika Serikat berdasarkan asal negaranya.
Ketentuan tersebut mencakup perusahaan teknologi digital seperti Google, Netflix, dan Meta Platforms yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Pasal 3.5 menyebutkan pemerintah Indonesia berkomitmen tidak mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik yang masuk ke wilayah Indonesia.
Transmisi elektronik yang dimaksud meliputi pengiriman digital untuk film, musik, gim, aplikasi, hingga layanan berbasis cloud yang digunakan korporasi maupun individu.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan pembebasan pajak secara menyeluruh terhadap perusahaan digital asing.
“Pemerintah menegaskan kesepakatan ini bukan pembebasan pajak, melainkan penegasan prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal digital,” tulis laporan yang dikutip dari Nowdots pada Selasa (24/2/2026) pukul 14.19 WIB.
Pemerintah juga memastikan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap berlaku.
Perusahaan digital, termasuk Netflix dan Google, tetap wajib memungut dan menyetorkan PPN dari konsumen di Indonesia sepanjang kebijakan tersebut diterapkan secara setara dan tidak melanggar prinsip perdagangan internasional, termasuk ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kesepakatan ART disebut memberikan kepastian hukum dalam tata kelola perdagangan digital lintas negara serta menghindari potensi hambatan tarif atau sengketa dagang.
Dokumen tersebut sekaligus menegaskan bahwa Indonesia tetap memiliki ruang untuk mengenakan pajak domestik sepanjang kebijakan itu tidak bersifat diskriminatif dan sejalan dengan standar perdagangan internasional.
Dengan penandatanganan ART, hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat memasuki fase baru yang menekankan prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan fiskal sektor digital.(*)
Editor : Hendra Efison