PADEK.JAWAPOS.COM-Setelah ramai disorot, KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Yaqut kembali masuk rutan kemarin (24/3).
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan komisi antirasuah itu.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 untuk menjalani penahanan di rutan. “Alhamdulillah, saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujarnya saat masuk ke dalam gedung KPK.
Sejak ditahan 12 Maret 2026, status penahanan Yaqut berubah dua kali. Pada 19 Maret 2026, statusnya sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Lalu, per 23 Maret 2026, dikembalikan ke rutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pengalihan status itu diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta. Dalam perkara itu, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji 2023–2024.
KPK juga menanggapi rencana permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Immanuel Ebenezer atau Noel. Permohonan itu diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum.
Budi menegaskan, kondisi hukum Noel berbeda dengan Yaqut. Karena, perkara mantan Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu telah memasuki tahap persidangan.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” paparnya.
Kuasa hukum Noel, Azis menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Dia menilai, permohonan tersebut seharusnya dapat dikabulkan dengan mengacu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law,” ucapnya.
Noel sebelumnya juga mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis, namun belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, pengalihan status tahanan bukan keputusan biasa. Itu kebijakan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh KPK.
ICW, kata Almas, mendesak Dewas KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari rutan ke tahanan rumah,” terangnya.
Perubahan status penahanan, lanjut Almas, bukan sekadar aspek administratif. Itu juga menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta konsistensi penegakan hukum yang selama ini menjadi fondasi utama KPK.
Almas menyebut, keputusan tersebut berimplikasi besar terhadap citra lembaga antirasuah, terlebih di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus-kasus besar. (bry/aph/jpg)
Editor : Novitri Selvia