Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi Lewat Mekanisme Penyatuan

14
Efisiensi Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta Lewat Mekanisme Penggabungan dan Penyatuan

Dalam rangka efisiensi pengelolaaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), LLDIKTI Wilayah X menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Mutu Pengelolaan PTS melalui mekanisme penggabungan atau penyatuan.

Narasumber kegiatan, Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Herri, mengatakan bahwa penyatuan perguruan tinggi merupakan bagian dari program Kemendikbudristek dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. LLDIKTI Wilayah X dalam hal ini sangat mendukung dan siap memfasilitasi PTS yang ingin melakukan penyatuan maupun penggabungan.

“Pengelolaan dua PTS atau lebih yang berada dalam satu badan penyelenggara akan jauh lebih efisien jika dilakukan penggabungan, baik dari sisi finansial maupun dari sisi tata kelola,” kata Prof. Herri di STIA Indragiri Rengat, Senin (22/11/2021).

Kegiatan ini diikuti 32 PTS yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Dumai, Bangkinang, Pasir Pangaraian, dan Teluk Kuantan pada

Lebih lanjut, Kepala Lembaga menjelaskan beberapa insentif yang disediakan pemerintah bagi yayasan yang melakukan penggabungan atau penyatuan PTS adalah program studi yang diusulkan tidak hanya prodi yang berada dalam rumpun ilmu STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) tetapi juga non-STEM.

Peringkat akreditasi perguruan tinggi dari 2 penggabungan PTS yang memiliki peringkat akreditasi yang berbeda, maka digunakan peringkat akreditasi tertinggi.

Baca Juga:  LLDIKTI Wilayah X Fasilitasi Sosialisasi Akreditasi Prodi LAM Teknik

PTS yang berada di lintas LLDIKTI atau provinsi yang berbeda, diperkenankan membuka Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU). Selain itu, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk dana hibah per PTS sebesar 100 juta rupiah.

Ketua STIA Indragiri Dr. Indrayani, mengatakan bahwa Yayasan Aura Berlian yang menaungi 2 PTS, yaitu STIA indragiri dan STIH Riau menyambut baik adanya program penggabungan dan penyatuan PTS.

“Yayasan Aura Berlian bersedia menggabungkan 2 PTS tersebut menjadi Universitas dengan menambahkan beberapa program studi unggulan untuk memenuhi komposisi sebuah universitas,” kata Indrayani.

Pada kesempatan tersebut, Syahril, SH. MH menambahkan bahwa penggabungan atau penyatuan PTS tidak hanya dapat dilakukan terhadap PTS yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, namun juga terhadap PTS yang berada di bawah kementerian lain seperti Kementerian Agama dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Kopertais setempat.

“Bagi badan penyelenggara yang bersedia menggabungkan PTS nya silakan kirimkan surat usulan ke LLDIKTI Wilayah X untuk ditindaklanjuti,” tutup Syahril. (*)