Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Sabu Digagalkan, Pemuda Diciduk di Sijunjung

Y
Penulis: Yulicef Anthony❯
FA, 19, warga Kecamatan Kupitan saat diamankan jajaran Polsek Sumpur Kudus setelah diduga terlibat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu. Polisi menyita tiga paket kecil sabu serta alat hisap sebagai barang bukti.
FA, 19, warga Kecamatan Kupitan saat diamankan jajaran Polsek Sumpur Kudus setelah diduga terlibat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu. Polisi menyita tiga paket kecil sabu serta alat hisap sebagai barang bukti.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sijunjung kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial FA, 19, yang berstatus pengangguran, ditangkap jajaran Polsek Sumpur Kudus karena diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung pinggir jalan di Simpang SPBU Kumanis, Jorong Alam, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Kamis (26/6) sekitar pukul 20.10 WIB. Operasi dipimpin Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Alvis Ismail bersama anggota Polsek Sumpur Kudus.

Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, FA merupakan warga Jo­rong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Ia diduga sudah cukup lama terlibat dalam penya­lah­gu­na­an narkotika jenis sabu, bahkan disebut-sebut ikut melakukan transaksi jual beli yang meresahkan ma­sya­­rakat.

Advertisement

“Pelaku menjadi target penangkapan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Surya Wahyudi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta dua alat hisap (pipet).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus pada Kamis (26/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang akan melintas di jalan utama Sumpur Kudus.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Alvis Ismail bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Hasil penyelidikan me­nunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, se­hi­ngga­ dilakukan tindakan pe­nangkapan terhadap pela­ku,” tegas Surya Wahyudi.

Sekitar pukul 19.45 WIB, Tim Buru Sergap Polsek Sumpur Kudus berhasil meringkus FA di sebuah warung pinggir jalan Simpang SPBU Kumanis tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengge­le­dahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, tersangka di­ge­landang ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, status FA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Restorative Justice Selamatkan Dua Pengguna Ganja

Restorative Justice Selamatkan Dua Pengguna Ganja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui mekanisme restorative

Haryadi ASN Pasaman yang Tembus Kementerian Koperasi, Eks Jurnalis Padang Ekspres yang tak Pernah Berhenti Belajar

Haryadi ASN Pasaman yang Tembus Kementerian Koperasi, Eks Jurnalis Padang Ekspres yang tak Pernah Berhenti Belajar

Tidak banyak yang menyangka, perjalanan seorang “kuli tinta” yang dahulu setiap hari meliput kegiatan Pemerintah Kabupaten Pasaman,

Berprestasi, Aiptu Multazam dapat Umrah Gratis

Berprestasi, Aiptu Multazam dapat Umrah Gratis

Polres Sijunjung kembali memberikan penghargaan berupa ibadah umrah gratis kepada personelnya melalui mekanisme pencabutan lot

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer