
PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sijunjung kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial FA, 19, yang berstatus pengangguran, ditangkap jajaran Polsek Sumpur Kudus karena diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung pinggir jalan di Simpang SPBU Kumanis, Jorong Alam, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Kamis (26/6) sekitar pukul 20.10 WIB. Operasi dipimpin Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Alvis Ismail bersama anggota Polsek Sumpur Kudus.
Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, FA merupakan warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Ia diduga sudah cukup lama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bahkan disebut-sebut ikut melakukan transaksi jual beli yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku menjadi target penangkapan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Surya Wahyudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta dua alat hisap (pipet).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus pada Kamis (26/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang akan melintas di jalan utama Sumpur Kudus.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Alvis Ismail bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Surya Wahyudi.
Sekitar pukul 19.45 WIB, Tim Buru Sergap Polsek Sumpur Kudus berhasil meringkus FA di sebuah warung pinggir jalan Simpang SPBU Kumanis tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, status FA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




