Mengikuti perkembangan zaman saat ini, pendidikan 4.0 boleh dikatakan adalah hal mutlak. Program ini untuk mendukung terwujudnya “Pendidikan Cerdas” melalui peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, perluasan akses, dan relevansi memanfaatkan teknologi.
Ini dalam mewujudkan pendidikan kelas dunia untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki keterampilan abad 21. Yaitu berpikir kritis, pemecahan masalah, kreativitas, inovasi, kolaborasi, komunikasi, dan menguasai literasi teknologi.
Berdasarkan tuntutan di abad 21 tersebut, maka perubahan dalam pendidikan dan pembelajaran merupakan hal yang harus dilakukan. Perubahan harus dimulai dari penguatan kompetensi guru sebagai garda terdepan pendidikan.
Dalam menghadapi perkembangan zaman yang terus berkembang, setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, apalagi ini adalah era pendidikan 4.0. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesionalisme, dan kompetensi sosial (PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3).
Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas. Disamping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus tahu dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional.
Yakni, tugas administrasi kurikulum dan pemgembangannya, pengelolaan peserta didik, personel, sarana dan prasarana, keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah masyarakat. Dalam meningkatkan kompetensi profesionalisme seorang guru, pemerintah telah memberikan beberapa program yang dapat diikuti oleh para guru.
Salah satunya yaitu Pendidikan Profesi Guru atau yang sering dikenal dengan PPG. PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan S-1 kependidikan dan non kependidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru, agar menguasai kompetensi guru secara untuh, sesuai dengan standar pendidikan.
Tujuan umum dari program PPG yaitu meghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 87 Tahun 2013 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik dan mempu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Pembelajaran dalam program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK, yaitu technological pedagogical content knowledge. Dimana TPACK adalah salah satu framework yang mengintegrasikan antara pengetahuan pedagogi, dan pengetahuan konten dalam sebuah konteks pembelajaran.
Sehingga kemampuan guru dalam merancang perangkat pembelajaran akan meningkat. Pembelajaran dalam program PPG ini berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Setelah mengikuti pembelajaran program PPG ini kita sebagai guru dapat merasakan beberapa manfaat yang didapat.
Di antaranya yaitu, memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah; menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah; mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah; memberikan kesempatan kepada guru untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran.
Program PPG merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kompetensi profesional guru. Di mana melalui PPG guru dapat meningkatkan kemampuan dalam memilih dan menguasai bahan ajar, merencanakan, mengembangkan, dan mengaktualisasi proses belajar mengajar yang produktif yang sesuai dengan standar kompetensi profesional guru. (Riva Nilfika Awaliah, S.Pd, GURU SDN 21 PAYAKUMBUH)