Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) dijadikan pedoman dalam Penerapan Kurikulum Baru di Sekolah Non Peserta Program Sekolah Penggerak.
Kerangka dasar kurikulum merdeka menambahkan pengembangan profil pelajar Pancasila pada peserta didik. Pada Kurikulum 2013 (K13), rancangan landasan utamanya yaitu tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan saja.
K13 lebih menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran. Sedangkan pada kurikulum merdeka menguatkan pelaksanaan penilaian autentik terutama dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila yang disingkat dengan P5.
Tujuan dari P5 ini adalah menghasilkan lulusan semua jenjang satuan pendidikan yang kompeten, berkepribadian, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Di Kabupaten Tanahdatar, sekolah telah mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak (PSP) pada angkatan pertama dan angkatan kedua.
Pada angkatan pertama lulus 11 sekolah dengan perincian 2 sekolah di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), 7 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 2 Sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Angkatan kedua meluluskan 6 sekolah di tingkat PAUD dan TK, 15 sekolah di tingkat SD dan 4 sekolah di tingkat SMP.
Untuk sekolah yang belum mendaftar atau lulus sebagai sekolah pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, sudah harus mengimplementasikan kurikulum merdeka. Hal ini sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) seperti yang sudah dibahas terdahulu.
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri, diawali dengan pendataan yang dilakukan oleh Kemendikburistek. Pendataan dilakukan secara online yang dimaksudkan untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Harapan dari pendataan ini adalah Kemendikburistek dapat melihat sejauh mana kesiapan satuan pendidikan yang nantinya akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka kedepannya dan tidak memaksakan implementasi secara masif. Ada tiga pilihan kurikulum yang bisa dilaksanakan yaitu mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi.
Mandiri Belajar
Pilihan Mandiri Belajar memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Mandiri Berubah
Mandiri Berubah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Mandiri Berbagi
Pilihan Mandiri Berbagi akan memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Kebijakan ini menimbulkan kegalauan pada sekolah yang akan melaksanakan kurikulum merdeka. Sekolah belum siap untuk melaksanakan kurikulum ini secara utuh. Saat ini 90% sekolah jenjang SD dan SMP telah terdaftar sebagai sekolah yang menggunakan kurikulum merdeka secara mandiri berubah.
Hal ini menjadi catatan khusus bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanahdatar. Bagaimana agar sekolah bisa mengimplementasikan kurikulum merdeka secara mandiri. Sekolah-sekolah tersebut memerlukan dukungan dari Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah mampu melaksanakan transformasi pendidikan sesuai dengan tujuan program merdeka belajar.
Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanahdatar membuat terobosan dengan membentuk sebuah wadah yang bernama “KLINIK KURIKULUM”. Wadah ini sebagai upaya untuk memberikan bimbingan, pendampingan dan coaching dalam memahami dan menerapkan kebijakan terkait dalam rangka penerapan kurikulum merdeka di Kabupaten Tanahdatar.
Klinik Kurikulum Tanahdatar memiliki sekretariat yang beralamat di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung tepatnya di ruang Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar. Untuk konsultasi tatap muka di Klinik Kurikulum, langsung dibantu oleh Tim klinik yang terdiri dari pengawas sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di jenjang TK, SD, dan SMP.
Juga disediakan ruang konsultasi secara online untuk semua sekolah yang akan berkonsultasi tentang permasalahan yang dihadapi dengan stakeholder di Klinik Kurikulum
Klinik Kurikulum diharapkan dapat memberikan informasi sosialisasi, solusi terkait kebijakan Program Kurikulum Merdeka dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Klinik Kurikulum juga memberikan layanan pendampingan dalam menerapkan kurikulum merdeka sehingga sekolah bisa semakin siap dalam mengimplemenasikan kurikulum merdeka.
Secara SOP, klinik kurikulum merdeka terdiri dari luar jaringan yang terdiri dari
Mengajukan pendaftaran untuk konsultasi melalui WA atau menghubungi tim klinik, jadwal klinik 2 kali seminggu yaitu seitap Senin dan Jumat, menetapan jadwal konsultasi, datang konsultasi, mengisi daftar kunjungan atau konsultasi, pemberian solusi/materi, melakukan pendampingan ke sekolah, monitoring dan evaluasi.
Lalu untuk dalam jaringan yakni mengajukan pendaftaran untuk konsultasi, jadwal menyesuaikan sesuai dengan kesepakatan, menetapkan jadwal konsultasi, zoom meeting, mengisi daftar kunjungan atau konsultasi, pemberian solusi/materi, melakukan pendampingan ke sekolah, monitoring dan evaluasi.
Hasil dari kegiatan di Klinik Kurikulum Tanahdatar telah terkumpul data pada pengawas sekolah masing-masing tentang kondisi sekolah binaan dalam pengimplementasian Kurikulum Merdeka.
Semua permasalahan diupayakan mendapatkan solusi walaupun solusi yang diberikan masih perlu pembahasan lebih lanjut dalam rapat koordinasi di MKPS dan jajaran yang lebih tinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanahdatar.
Semoga langkah awal pembentukan Klinik Kurikulum ini bisa semakin memperkuat Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Tanahdatar.(***) Editor : Novitri Selvia