Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kampar

A
Penulis: Arfidel Ilham❯
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota segera mempercepat penyelesaian sekaligus pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Permintaan tersebut disampaikan saat Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

Sikap fraksi tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, didampingi anggota fraksi Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky.

Advertisement

Dalam penyampaiannya, Putra Satria Veri mengawali dengan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang telah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar beberapa hari sebelumnya untuk membahas sinergi penanganan persoalan batas wilayah kedua daerah.

"Sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Partai Golkar DPRD yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat mengapresiasi pertemuan Pemkab Limapuluh Kota dengan Pemkab Kampar beberapa hari lalu terkait sinergi penanganan batas wilayah kedua daerah," ujar Putra.

Meski demikian, Fraksi Partai Golkar menilai pertemuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Fraksi meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian batas wilayah, khususnya di kawasan Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Kapeh, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Advertisement

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti batas wilayah antara Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dengan Desa Pangkalan Serai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Menurut Putra, percepatan penyelesaian batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penyampaian Pemerintah Nagari Ampalu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, terdapat dugaan wilayah hutan adat Nagari Ampalu seluas sekitar 6.800 hektare telah masuk ke dalam peta wilayah Provinsi Riau.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyinggung informasi yang beredar di media massa mengenai dugaan wilayah adat masyarakat Buluh Kasok seluas sekitar 50.000 hektare yang disebut telah masuk ke dalam peta wilayah Provinsi Riau.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Program Listrik Desa Jadi Fokus, PLN dan Pemkab Limapuluh Kota Percepat Pemerataan Akses

Program Listrik Desa Jadi Fokus, PLN dan Pemkab Limapuluh Kota Percepat Pemerataan Akses

PLN dan Pemkab Limapuluh Kota mempercepat Program Listrik Desa untuk memperluas akses listrik, mendukung pendidikan, UMKM, dan pertumbuhan e

TMMD Buka Akses, Genjot Pembangunan Limapuluh Kota

TMMD Buka Akses, Genjot Pembangunan Limapuluh Kota

Program TNI Manunggal Mem­­bangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dimulai di Kabupaten Limapuluh Kota.

Persiapan Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan

Persiapan Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan

Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Limapuluh Kota memperkuat sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer