Hal itu diungkapkan Kepala Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Demas Sakerebau, akhir pekan kemarin, menyikapi persoalan tata kelola pariwisata di kawasan tersebut. Dia mengatakan, salah satu penyebab terjadinya pengusiran tamu selancar pada spot ombak Macaronis di Silabu, yakni, terkait belum adanya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di lokasi wisata minat khusus tersebut.
“Pada intinya, desa membantu tugas dari dinas Pariwisata. Sementara, dari segi pengelolaan kita tidak mendapat apa-apa sama sekali, selain hanya bentuk sumbangan tidak mengikat dari pelaku akomodasi, seperti resor dan kapal selancar. Itu pun, nilainya tidak seberapa,” ungkapnya.
Sementara, sampai saat ini, sharing restribusi surfing yang dipungut langsung oleh Pemkab Mentawai melalui dinas Pariwisata belum dirasakan kontribusinya oleh desa, terutama dalam mendukung ekonomi dan pelaku usaha lokal. Pihaknya, mengaku, juga telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pungutan yang kemudian disarankan oleh Pemkab untuk diubah menjadi sumbangan saja.
“Ketika kita ubah judul Perdes-nya menjadi sumbangan, lalu kita sosialisasikan kepada pelaku usaha akomodasi, mereka menolak dan meminta Perdes tersebut, harus ada persetujuan Bupati. Nah, sampai sekarang, rancangan Perdes kita tersebut, belum kunjung disetujui,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, ombak Macaronis di Desa Silabu merupakan salah satu ombak terbaik di Kepulauan Mentawai dan favorit bagi tamu wisatawan mancanegara. Di mana, ombaknya dikenal sebagai spot surfing dengan kondisi ombak yang konsisten di Kepulauan Mentawai. Kondisi atau siklus ombaknya pada musim angin tertentu, tetap tidak berpengaruh secara signifikan.
Ketua Komunitas Kapal Surfing Mentawai (KKSM) Redi Harianto berharap, Pemkab Kepulauan Mentawai serius mengelola Pariwisata, khususnya wisata surfing. Di mana, kata dia, tamu wisatawan sudah dilakukan pungutan restribusi sebesar Rp1 juta per 15 hari sesuai Perda Kabupaten Mentawai No 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar.
“Kita berharap Pemkab Kepulauan Mentawai melalui dinas terkait benar-benar melaksanakan tugasnya dalam pelayanan, karena wisatawan sudah membayar pajak surfing. Namun, manajemen pariwisata belum terkelola dengan baik,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pajak surfing tersebut, tentunya harus berdampak positif terhadap masyarakat yang berada di seputar kawasan wisata atau lokasi surfing. Misalnya dengan memberikan kontribusi untuk pendidikan seperti beasiswa pendidikan terhadap putra-putri mereka di bidang pariwisata. Kemudian dari sisi kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan dari sampah. Selanjutnya, pelaku usaha akomodasi juga harus proporsional mempekerjakan sumberdaya manusia lokal di tempat usahanya.
“Pada intinya Pemkab Mentawai mesti membenahi sektor pariwisata khususnya wisata bahari yang mana Mentawai juga memiliki ombak surfing terbaik di dunia. Sayangnya, pengelolaan masih setengah hati. Sementara, pendapatan daerah Kepulauan Mentawai dari sisi pariwisata paling tinggi dan terus mengalami peningkatan,” ungkapnya. (rif) Editor : Hendra Efison