Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.548 NIB Terbit, Mayoritas Usaha Mikro

Randi Zulfahli
Penulis: Randi Zulfahli❯
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mencatat pencapaian signifikan dalam pelayanan perizinan usaha.

Hingga April 2026, sebanyak 1.548 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah resmi diterbitkan, dengan sebagian besar menyasar pelaku usaha mikro berkategori risiko rendah. Capaian ini dinilai mencerminkan geliat ekonomi lokal yang kian menguat di tengah kemudahan akses perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyatakan bahwa angka tersebut didominasi oleh penanaman modal dalam negeri dan kelompok usaha mikro.
“Per April 2026 ini layanan kita cukup banyak. Lebih kurang 1.548 NIB telah kita terbitkan, dan angka ini didominasi oleh penanaman modal dalam negeri serta sektor usaha mikro. Ini menggambarkan ekosistem bisnis lokal kita semakin hari semakin tangguh,” ujarnya, Senin (1/6).

Advertisement

Secara geografis, distribusi penerbitan NIB tersebar di seluruh kecamatan, namun tiga wilayah mencatat angka tertinggi. Kecamatan Kototangah memimpin dengan 352 NIB, disusul Kuranji sebanyak 232 NIB, dan Lubukbegalung dengan 156 NIB.

Sebaran ini mengindikasikan bahwa pusat aktivitas usaha masyarakat berpusat di kawasan padat penduduk di bagian utara dan tengah kota.

Dari sisi sektor usaha, perdagangan eceran tradisional dengan kode KBLI 47112 dan kedai makanan berkode KBLI 56103 mendominasi jumlah NIB yang diterbitkan.

Advertisement

Fauzan menegaskan, kondisi ini merupakan cerminan nyata dari struktur ekonomi masyarakat Kota Padang.

“Sektor perdagangan dan kuliner tetap mendominasi. Ini menggambarkan bahwa struktur ekonomi masyarakat kita masih dikuasai oleh perdagangan dan kuliner tradisional,” katanya.

Mayoritas perizinan yang diterbitkan masuk dalam kategori risiko rendah dengan skala usaha perorangan. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan menjadi tulang punggung kegiatan usaha ber-NIB di Kota Padang.

Sebagai bagian dari program unggulan (Progul) “Padang Melayani”, seluruh layanan perizinan usaha kini telah dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

1.540 Face Recognition Smart Surau Didistribusikan November, Pemko Padang juga Siapkan Ruang Digital

1.540 Face Recognition Smart Surau Didistribusikan November, Pemko Padang juga Siapkan Ruang Digital

Pemko Padang menyiapkan Program Smart Surau dengan distribusi 1.540 perangkat face recognition, ruang digital, dan anggaran puluhan miliar.

WiFi Gratis Hadir di Basement Blok II Pasar Raya Padang, Pedagang-Pengunjung Bisa Akses Tanpa Biaya

WiFi Gratis Hadir di Basement Blok II Pasar Raya Padang, Pedagang-Pengunjung Bisa Akses Tanpa Biaya

Pemko Padang menyediakan WiFi gratis di Basement Blok II Pasar Raya Padang. Pedagang dan pengunjung bisa menikmati internet tanpa biaya.

Indra Noferi Jadi Dewas Perumda PSM, Fadly Amran Minta Pengawasan dan Audit Diperkuat

Indra Noferi Jadi Dewas Perumda PSM, Fadly Amran Minta Pengawasan dan Audit Diperkuat

Fadly Amran melantik Indra Noferi sebagai Dewas Perumda PSM dan meminta pembenahan tata kelola serta pengembangan usaha.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer