Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

S
MAAM bersama Kuasa Hukum saat melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Senin (1/6). (SUYUDI/PADEK)
MAAM bersama Kuasa Hukum saat melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Senin (1/6). (SUYUDI/PADEK)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) didampingi tim kuasa hukum serta hulubalang resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6).

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar” dan dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau.

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah masyarakat Minangkabau yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang beredar luas di media sosial.

Advertisement

Kuasa hukum MAAM, Boy London, mengatakan pihaknya bersama tim dari Kantor Hukum Liberti mendampingi Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, dalam proses pelaporan ke Polda Sumbar.

Menurut Boy, pernyataan yang dikaitkan dengan Permadi Arya telah menjadi perhatian publik dan memicu reaksi luas, khususnya di Sumatera Barat.

“Kami mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau membuat laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumatera Barat karena masyarakat diduga disebut barbar,” ujarnya.

Advertisement

Boy menjelaskan bahwa laporan terhadap Permadi Arya tidak hanya dilakukan di Sumatera Barat. Sejumlah organisasi masyarakat Minang dan kelompok perantau di berbagai daerah juga telah menempuh langkah hukum serupa.

Ia menyebut Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah lebih dahulu melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Selain itu, laporan serupa juga disebut telah diajukan di sejumlah daerah lain seperti Palembang, Pekanbaru, dan Aceh.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan di berbagai daerah bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai telah menggeneralisasi dan merugikan masyarakat Sumatera Barat.

“Kami ingin ada kepastian hukum terhadap masyarakat Sumatera Barat yang diduga disebut barbar itu,” katanya.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

22 Transaksi Motor Ditelusuri Polda Sumbar, Dugaan Jaringan Penadah Curanmor Terbongkar

22 Transaksi Motor Ditelusuri Polda Sumbar, Dugaan Jaringan Penadah Curanmor Terbongkar

Polda Sumbar mengamankan enam orang dan tiga motor, setelah menemukan 22 catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan penadahan kendaraan.

Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai 26 Oktober, Dirlantas Sumbar Soroti Bahaya Lawan Arus

Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai 26 Oktober, Dirlantas Sumbar Soroti Bahaya Lawan Arus

Operasi Patuh Singgalang 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November di Sumbar, dengan sasaran pelanggaran lalu lintas dan penindakan mela

Razia Gabungan di Padang, 16 Orang Diamankan Aparat

Razia Gabungan di Padang, 16 Orang Diamankan Aparat

Razia gabungan Satpol PP Padang, Polda Sumbar, dan BNNP Sumbar mengamankan 16 orang dalam operasi pengawasan tempat hiburan dan ketertiban

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer