Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Korupsi UIN IB, 1 Tersangka Ditetapkan

S
Plh Kasi Penkum Kejati Sumbar, Budi Sastera saat memberikan keterangan pada aksi demonstrasi mahasiswa UIN IB di depan halaman kantor Kejati Sumbar beberapa waktu yang lalu.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumbar, Budi Sastera saat memberikan keterangan pada aksi demonstrasi mahasiswa UIN IB di depan halaman kantor Kejati Sumbar beberapa waktu yang lalu.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, Senin (15/6).

Budi Sastera mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumbar berinisial DA. “Dalam kasus ini kita telah memeriksa setidaknya 18 orang saksi, termasuk satu o­rang saksi ahli,” katanya.

Advertisement

Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan memanggil DA untuk menjalani peme­riksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. “Kalau melihat alat bukti, tidak menutup kemungkinan. Penyelidikan masih berlanjut dan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus tengah me­la­kukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ko­rupsi­ di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Advertisement

Perkara tersebut berkai­tan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck pada periode 2024–2025.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa penyidik­ telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami fakta­-fakta hukum dalam per­kara tersebut.

Pada Selasa (3/3), penyidik­ memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari luar Kota Padang. Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, dan kontraktor pembangunan Gedung Kampus III.

Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan guna melengkapi proses penyelidikan. Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UIN Imam Bonjol Padang Lolos Enam Cabang Lomba OASE III PTKIN 2026

UIN Imam Bonjol Padang Lolos Enam Cabang Lomba OASE III PTKIN 2026

UIN Imam Bonjol Padang meloloskan peserta pada enam cabang OASE III PTKIN 2026. Kompetisi luring berlangsung di Yogyakarta pada 4 November.

UIN Imam Bonjol Padang Jajaki Riset Budaya Jepang–Minangkabau bersama Japan Foundation

UIN Imam Bonjol Padang Jajaki Riset Budaya Jepang–Minangkabau bersama Japan Foundation

UIN Imam Bonjol Padang menjajaki kerja sama dengan Japan Foundation dalam pendidikan bahasa Jepang, riset lintas budaya & pertukaran seni.

FUSA UIN Imam Bonjol Padang Tingkatkan Kompetensi TIK 17 Dosen dan Tenaga Kependidikan

FUSA UIN Imam Bonjol Padang Tingkatkan Kompetensi TIK 17 Dosen dan Tenaga Kependidikan

FUSA UIN Imam Bonjol Padang mengikutsertakan 17 dosen dan tendik dalam pelatihan serta sertifikasi kompetensi TIK berbasis BNSP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer