Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Gratifikasi Kampus III UIN IB Ditahan

S
Jajaran Kejati Sumbar saat melakukan konferensi pers penahanan tersangka kasus gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kamis (18/6) malam. (SUYUDI/PADEK)
Jajaran Kejati Sumbar saat melakukan konferensi pers penahanan tersangka kasus gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kamis (18/6) malam. (SUYUDI/PADEK)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan DE, Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2020-2023, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6) malam setelah penyidik menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muklis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi saat pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Advertisement

Menurut Muklis, tersangka diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari almarhum IM yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT PP, perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan kampus tersebut.

” Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Namun rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis,”  ujar Muklis.

Ia menjelaskan, setelah adanya penolakan dari rektor, uang yang telah diterima oleh tersangka tidak dikembalikan kepada pihak PT PP. Selain itu, dana tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Advertisement

” Uang itu hingga saat ini belum dikembalikan kepada PT PP dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,”  katanya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Muklis menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tersangka mendapatkan pendampingan dari advokat atau penasihat hukum sesuai hak-haknya dalam proses peradilan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UIN Imam Bonjol Padang Lolos Enam Cabang Lomba OASE III PTKIN 2026

UIN Imam Bonjol Padang Lolos Enam Cabang Lomba OASE III PTKIN 2026

UIN Imam Bonjol Padang meloloskan peserta pada enam cabang OASE III PTKIN 2026. Kompetisi luring berlangsung di Yogyakarta pada 4 November.

UIN Imam Bonjol Padang Jajaki Riset Budaya Jepang–Minangkabau bersama Japan Foundation

UIN Imam Bonjol Padang Jajaki Riset Budaya Jepang–Minangkabau bersama Japan Foundation

UIN Imam Bonjol Padang menjajaki kerja sama dengan Japan Foundation dalam pendidikan bahasa Jepang, riset lintas budaya & pertukaran seni.

FUSA UIN Imam Bonjol Padang Tingkatkan Kompetensi TIK 17 Dosen dan Tenaga Kependidikan

FUSA UIN Imam Bonjol Padang Tingkatkan Kompetensi TIK 17 Dosen dan Tenaga Kependidikan

FUSA UIN Imam Bonjol Padang mengikutsertakan 17 dosen dan tendik dalam pelatihan serta sertifikasi kompetensi TIK berbasis BNSP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer